Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan dan putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan jabatan yang melibatkan seorang polisi, Aipda Leonardo Sinaga, dari Polrestabes Medan, yang mengakibatkan kematian seorang tahanan, Hendra Syahputra. Metode yang digunakan adalah metode normatif, yang menitikberatkan pada analisis terhadap peraturan-peraturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, berbagai aspek seperti interpretasi hukum, analisis fakta, penerapan prinsip-prinsip hukum, bukti, argumen hukum, dan norma-norma yang berlaku akan ditelaah secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam membuat putusan, termasuk kronologi kejadian, alat bukti seperti Visum-Et Repertum, rekaman CCTV, bola karet yang dilapisi kain, dan keterangan saksi. Visum-Et Repertum mengungkapkan adanya luka memar luas dan perdarahan internal yang disebabkan oleh trauma tumpul. Rekaman CCTV memperlihatkan tindakan kekerasan berulang yang dilakukan terhadap korban. Berdasarkan analisis ini, putusan hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan kematian korban. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya integritas dan keadilan dalam putusan hakim. Dengan pertimbangan yang matang terhadap berbagai aspek hukum dan fakta yang ada, penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai proses pembentukan putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan jabatan, serta diharapkan dapat menjadi referensi bagi studi-studi hukum di masa mendatang untuk meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia. keywords/kata kunci : pertimbangan hakim, putusan hakim, bukti hukum