Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Usaha Online Berdasarkan Prinsip Prinsip Ekonomi Syariah Restia Gustiana; Fitri Saghanta; Maria Ulfa
Pengabdian Masyarakat Sumber Daya Unggul Vol. 2 No. 4 (2024): Volume 2 Nomor 4 Tahun 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Publikasi Ilmiah, Yayasan Almahmudi Bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37985/pmsdu.v2i4.830

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui para pengusaha online bermuamalah berdasakan prinsip-pinsip syariah khususnya bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Diketahui bahwa 46 juta UMKM merupakan industri rumahan yang sekitar 60 persen pengelolanya adalah kaum perempuan. Berdasarkan data tersebut, dapat terlihat bahwa perempuan selain memiliki kuantitas yang banyak namun juga menunjukkan bahwa sesungguhnya wanita memiliki potensi yang besar untuk berkecimpung dalam dunia bisnis, tidak terkecuali ibu rumah tangga. Di era berkembanganya teknologi digital sekarang ini dan setelah pandemic covid melanda, dimana tidak sedikit masyarakat yang mengalami kehilangan pekerjaan atau penghasilan. Jika hanya menjadi ibu rumah tangga yang sebagian besar waktunya di rumah saja memiliki tantangan yang berat. Segi ekonomi, psikologis, dan juga sosial memberikan reaksi yang pro dan kontra. Seorang ibu rumah tangga berjualan dan berdaya ekonomi dilakukan untuk menambah pundi-pundi keuangan bagi keluarganya. Ibu – Ibu Majelis ta’lim musholla al barkah berjumlah 20 orang. Musholla al barkah terletak di perumahan Pondok Fauzi 3 Jalan Kavling DPR Serua Bojongsari, Depok. Berdasarkan wawancara yang dilakukan tim pengabdi, modal yang didapat oleh usaha rumahan ini sebagian besar hanya mengandalkan pendapatan dari suami. Selain itu, hampir seluruh ibu – ibu ini memiliki usaha yang dilakukan secara tradisional. Fakta tersebut menjadikan bahwa minimnya modal dan ruang gerak yang terbatas, karena mereka tidak bisa berada jauh dari rumah dan tidak terdapat variasi dalam pemasaran, mengakibatkan wirausaha yang mereka lakukan tidak begitu berhasil “prima” bahkan sampai gulung tikar karena tidak dapat bertahan atau tidak mendapatkan tambahan konsumen baru. Permasalahan lain yang dihadapi oleh mitra adalah minimnya  pengetahuan  serta  pelatihan  yang  di  dapatkan  oleh  Ibu Rumah Tangga baik pengusaha maupun calon  pengusaha  tentang bagaimana memulai usaha dengan  prinsip ekonomi Syariah. Oleh sebab itu, salah satu upaya untuk memecahkan permasalahan serta meninggikan pencapaian omzet dan memperluas jangkauan pembeli/pelanggan adalah dengan mengangkat bisnis tradisional untuk masuk ke dalam bisnis atau usaha basis web/online. Dengan cara seperti ini, seorang ibu rumah tangga yang produktif dimana tetap bisa menjalani aktifitas mengurus rumah dan anak-anak namun juga tetap bisa berkarya sekaligus memiliki penghasilan tambahan.
Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Pada Produk Produk UKM Perumahan Pondok Fauzi Gustiana, Restia; Fitri Saghanta
ABDIMAS Iqtishadia Vol. 3 No. 1 (2025): ABDIMAS Iqtishadia
Publisher : Prodi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/iqtis.v3i1.44941

Abstract

Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang pentingnya sertifikasi halal pada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Perumahan Pondok Fauzi, memberikan wawasan tentang pengaruh sertifikasi halal terhadap kepuasan pembeli produk, terciptanya prospek usaha, serta terbentuknya pengalaman mengenai langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH menggunakan layanan online. Dengan adanya penambahan wawasan dan pengalaman tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bagi pelaku UKM di Perumahan Pondok Fauzi . Selain itu, juga mampu memperluas Multiplier effects yang positif bagi lingkungan sekitar penggiat UKM. Kegiatan merupakan penyuluhan yang dilakukan melalui tahapan sosialisasi sampai pendampingan pendaftaran sertifikasi produk halal secara online pada 10 pelaku UKM yang bergerak di bidang kuliner. Dengan adanya pendampingan proses sertifikasi halal ini,permasalahan tentang cara mengajukan sertifikat halal yang dianggap rumit dapat diselesaikan dan menjadi contoh perdana bagi para pelaku UKM lain nya yang ada di lingkungan Perumahan Pondok Fauzi.