Permasalahan lingkungan di Jawa Timur adalah belum optimalnya pengolahan sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan tidak tersedianya pusat instalasi pengolahan limbah B3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan Public Private Partnership (PPP) melalui PT. Pratama Jatim Lestari dengan PT. Jatim Maju Jaya untuk membangun Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) di Mojokerto. Kehadiran PPSLB3 menjadi sektor bisnis baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memanfaatkan produktivitas sampah dan limbah B3. Jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informasi didapat dari narasumber dan data pendukung yang diperoleh dengan wawancara, observasi, studi literatur, dan dokumentasi. Teori yang digunakan berasal dari Hodge dan Greve dengan enam indikator, yaitu: kewajiban pemerintah dan swasta, pembagian kewenangan, kepastian hukum, komunikasi dan kerja sama, pengelolaan risiko, dan pengawasan dan akuntabilitas. Hasil analisis menunjukkan skema PPP dapat mengatasi keterbatasan anggaran pada proyek PPSLB3. Pratama Jatim Lestari telah melakukan pemenuhan perizinan pembangunan dan operasional PPSLB3 agar dampak lingkungan dapat diminimalisir dan telah melakukan pengelolaan risiko secara teknis dan non teknis. Hasil temuan penelitian adalah kewajiban pemerintah dan swasta yang tidak terasosiasikan antara peraturan dan dokumen perjanjian serta inkonsistensi periode/masa kontrak kerja sama. Rekomendasi penelitian adalah integrasi informasi kerja sama dalam bentuk peraturan/dokumen-dokumen yang dapat diakses publik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.