Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Penetapan Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Keerom Berdasarkan Perdasus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Ludia Jemima I.R. Reumy; Ruth Kambuaya
BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 3 No. 6 (2024): BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu
Publisher : CV. Multi Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dengan judul Pelaksanaan Penetapan Keberadaan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Keerom Berdasarkan Perdasus Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normative yang meneliti dan mengkaji undang-undang, bahan kepustakaan peraturan-peraturan tertulis lainya serta bahan-bahan hukum sekunder yang sebagai alat untuk mengidentifikasikan kenyataan sosial dalam masyarakat. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan suatu unsur penting dalam suatu pemerintahan daerah maupun negara. Berdasarkan Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ayat 6 Hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, didalam Pasal 7 Hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah adalah hak perorangan yang dipunyai oleh warga masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Pasal 8 Masyarakat hukum adat adalah warga asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya. Dalam hal ini UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.