Nurazilla
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PT. PELINDO MULTI TERMINAL TERHADAP KERUSAKAN BARANG PENGGUNA JASA DALAM KEGIATAN BONGKAR MUAT DI PELABUHAN DUMAI Nurazilla; Hasanah, Ulfia; Samariadi
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 10 No 2 (2024): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v10i2.3754

Abstract

Pelindo adalah suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas untuk mengoperasikan dan pengelolaan pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia dan juga mempunyai tugas pokok menyediakan dan mengusahakan jasa kepelabuhanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana tanggung jawab PT. Pelindo Multi Terminal terhadap kerusakan barang pengguna jasa dalam kegiatan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Dumai; Bagaimana solusi penyelesaian ganti rugi yang dilakukan terhadap kerusakan barang pengguna jasa dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Dumai. Dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tanggung jawab dan solusi penyelesaian ganti rugi terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Dumai oleh PT. Pelindo Multi Terminal Branch Dumai. Metode penelitian ini menggunakan metode dengan sifat deskriptif yaitu mengambarkan secara jelas bagaimana tanggung jawab PT. Pelindo Multi Terminal terhadap kerusakan barang pengguna jasa dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Dumai. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan kepustakaan, dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, tanggung jawab PT. Pelindo Multi Terminal Branch Dumai terhadap kerusakan barang dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat dengan batas-batas tanggung dalam pelaksanaan bongkar muat, yaitu perusahaan hanya bertanggung jawab terhadap keselamatan barang dalam proses bongkar muat dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery; penyelesaian ganti rugi terhadap kerusakan barang dalam kegiatan bongkar muat akan diselesaikan dengan cara bernegosiasi antara para pihak terhadap nilai klaim yang akan dibayarkan.