Saragih, Mas Juan Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA (Studi Penelitian Di Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Saragih, Mas Juan Pratama; Sulaiman, Sulaiman
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 12 No. 2 (2024): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Oktober 2024
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v12i2.16611

Abstract

Secara teori persidangan yang dilakukan secara elektronik dapat menekan tingginya biaya perkara. Hal ini dikarenakan para pihak yang berperkara tidak perlu datang dan mengantri ke Pengadilan sehingga tidak mengeluarkan biaya transportasi dan efesiensi waktu. Namun secara statistik masih sedikit perkara perdata yang diselesaikan melalui persidangan elektronik. hal ini dikarenakan Persetujuan para pihak adalah hal mutlak. Mengingat terdapat banyak kekurangan didalam pelaksanaan persidangan elektronik ini, Mahkamah Agung kemudian pada tanggal 11 oktober 2022 telah memperbarui Peraturan Mahkamah Agung sebelumnya digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Adanya pembaharuan di Peraturan Mahkamah Agung ini tentunya tidak serta merta dapat terlaksana dan efektif sesuai apa yang diharapkan.Penelitian bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan mengkaji efektivitas persidangan secara elektronik khususnya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan Undang Undang dan studi kasus yang secara khusus mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.Hasil penelitian menunjukkan persidangan secara elektronik dalam perkara perdata telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe menurut tata cara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 dan peningkatan penggunaan persidangan secara elektronik naik signifikan dibuktikan oleh peningkatan penyelesaian perkara perdata melalui persidangan secara elektronik. Efektivitas Persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dapat dikatakan belum efektif karena faktor sarana masih terdapat kekurangan personil baik Hakim maupun staf di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, masih ada bagian dari bangunan yang belum selesai diperbaiki, dan masih terdapat kendala jaringan dalam proses persidangan secara elektronik walaupun telah diatasi dengan progresif oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.