Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN SESEORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 185/PID.B/2024/PN.SMG) Lestari, Intan Cahaya; Prayitno, Ahmad Hadi
Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa Vol 3, No 4 (2024): Desember 2024
Publisher : Jurnal Ilmiah Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum pidana dapat diartikan sebagai aturan yang berlaku di masyarakat untuk mengatur segala jenis tindakan yang bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan secara tertulis dan disetujui. Kata pidana biasanya berarti hukum, dan pemidanaan berarti penghukuman, pemidanaan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi perilaku kejahatan salah satu kasus kejahatan tindak pidana yaitu penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menurut pasal 351–358 KUHP, penganiayaan didefinisikan sebagai pelaku yang dengan sengaja menginginkan korban merasakan sakit atau luka. penelitian ini bertujuan untuk menganalisi dan mengetahui penerapan hukum pidana materiil serta untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dalam Putusan Nomor185/Pid.B/2024/PN.SmgMetode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif , metode penelitian dengan cara melakukan meneliti bahan pustaka. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder berisi tentang bahan primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi pustaka pada jurnal dan buku. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan ini membuktikan bahwa : 1) berdasarkan keterangan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan serta diperkuat adanya keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang berupa celurit, dan unsur-unsur dalam pasal 353 ayat (3) telah terpenuhi, maka Hakim Pengadilan Negeri Semarang memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, namun terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP. Akibatnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan. 2) Pertimbangan hakim dalam pemidanaan didasarkan pada bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan tuntutan jaksa, serta hal-hal yang meringankan terdakwa. Hakim menilai bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, sehingga pidana yang dijatuhkan sesuai dengan keseriusan perbuatan yang dilakukan terdakwa.Kata Kunci: Hukum Pidana, Penganiayaan, Pemidanaan