Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Mengembangkan Budaya Mutu Sekolah Ismawiyah, Ismawiyah; Anshari, Muhammad Zulkifli; Aslamiah, Aslamiah; Cinantya, Celia; Azizah, Fitria
Cakrawala : Jurnal Kajian Studi Manajemen Pendidikan Islam dan Studi Sosial Vol 8 No 2 (2024)
Publisher : LPPM IAINU Kebumen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33507/cakrawala.v8i2.2349

Abstract

Quality is the level of conformity of a product, service or work result based on standards that have been created. Quality can also be measured based on the ability of a product or service to meet the needs and expectations of users or consumers. Schools as educational service providers must guarantee quality on an ongoing basis. This needs to be supported by the formation of a quality culture in schools. A school quality culture is an important foundation in efforts to continuously improve the quality of education. In the educational context, a culture of quality includes a commitment to high standards in the teaching and learning process, school management, and achieving optimal results for all students. The principal as the main leader in the school has a very strategic role in building and developing this quality culture. The purpose of this writing is to describe the role of the principal in developing a quality culture in the school. This research method is a qualitative research method, data mining is carried out by reviewing literature (scientific articles, books and other supporting sources). The results of this research illustrate that a culture of quality can be built by optimizing the role of the school principal to the maximum, such as the role of the school as a leader. Apart from that, it also makes supervision more effective in the performance of teaching and educational staff.
Influencer Pelaku Endorsement Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Azizah, Fitria
Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Vol. 18 No. 3 (2020): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar mengenai kondisi suatu barang, untuk itu pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya tentang barang ditawarkan kepada konsumen. Pada era serba digital ini, suatu iklan untuk menarik minat konsumen tidak hanya muncul dalam layar kaca televisi saja, banyak pelaku usaha yang mempromosikan barang miliknya melalui media sosial, menggunakan sistem endorse yang dilakukan oleh seorang influencer, endorse ialah perbuatan mempromosikan suatu barang atau jasa yang dilakukan oleh influencer untuk menarik minat konsumen, tidak ada jaminan bahwa informasi yang disampaikan pada saat mempromosikan barang endorse adalah benar, sehingga bisa saja kualitas barang yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dipromosikan, belum adanya aturan mengenai endorsement memberikan peluang bagi influencer untuk tidak bertanggungjawab atas apa yang telah dipromosikan, karena hanya menyampaikan kepada konsumen apa yang telah ditulis oleh Pelaku Usaha sehingga kerugian konsumen hanyalah tanggungjawab Pelaku Usaha sebagai pemilik barang. Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menelaah gagasan yang melandasi sistem endorse yang dilakukan influencer di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menujukkan bahwa influencer yang melakukan endorse dapat disamakan dengan pelaku usaha periklanan, sehingga perlu adanya aturan secara khusus yang mengatur mengenai periklanan termasuk endorse, serta dibutuhkan pengawasan, agar setiap influencer memiliki rasa tanggungjawab atas apa yang dipromosikan dalam media sosial, sehingga akan mengurangi iklan-iklan yang mengandung informasi tidak benar dan menyesatkan di media sosial. Kata kunci : Endorse, influencer, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.