Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia tentu sangat merugikan banyak masyarakat. Indonesia yang merupakan salah satu negara pendukung Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) tentu harus memaksimalkan kinerjanya agar tiap daerah dalamnya dalam mengimplementasikan Konvensi tersebut. Kota Salatiga ini masih menjadi suatu permasalahan yang sulit untuk diatasi. Dengan SDGs Goals-5 sebagai aktor internasional akan melihat sejauh mana implementasi tersebut di kota Salatiga yaitu dengan melalui bantuan dari Pemerintah Kota Salatiga juga melalui Lembaga DP3APPKB Salatiga untuk membantu mengatasi melonjaknya angka kekerasan seksual dari tahun ke tahun. Dalam penulisan ini menggunakan metode kualitatif. Untuk menganalisis kasus dalam penulisan ini menggunakan teori ekofeminisme yang dimana teori ini akan melihat keterkaitan perempuan dan lingkungan yang kerap mengalami eksploitasi, serta berupaya untuk memperjuangkan kesetaraan gender dan keadilan terhadap perempuan dan konsep Hak Asasi Manusia untuk memberikan hak-hak yang adil kepada seluruh masyarakat terutama para perempuan.