Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

REFORMULASI FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK BARTER (Melihat Fenomena Sistem Barter Exposure Pada Sosial Media) Juen, Juen; Nasruloh, Mochamad Nadif
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 1 (2024): Volume 6 Nomor 1 Oktober 2024
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.50974

Abstract

Abstrak Fenomena barter with exposure pada sosial media menggambarkan bahwa kegiatan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kemajuan zaman, dengan pesatnya teknologi. Perkembangan ekonomi mendorong fikih muamalah untuk bisa me-reformulasi konsep-konsep klasik yang tidak relevan, agar menyesuaikan diri, ikut berpartisipasi, dan terlibat dalam kemajuan teknologi. Oleh sebab itu, ijtihad dalam hal ini menjadi sebuah kebutuhan yang terus didorong baik, khususnya pada fenomena barter with exposure. Metode penelitian yang digunakan penulis termasuk dalam penelitian hukum kepustakaan. Dengan pendekatan konsep, pendekatan konseptual bertujuan untuk menganalisis bahan-bahan hukum sedemikian rupa sehingga dapat diketahui makna-makna yang terkandung dalam istilah-istilah hukum. Penelitian menunjukan bahwa reformulasi fikih muamalah terhadap barter value dalam bentuk exposure tidak bertentangan dengan Islam berdasarkan prinsip kebolehan dan kemaslahatan, walaupun dalam konsep fikih muamalah klasik objek barter itu harus setara, sepadan. Hal itu disebabkan oleh keluasan, kedinamisan dan ketidakkauan dari konsep fikih muamalah, sehingga memberikan kemudahan transaksi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kata Kunci: Barter Exposure, Fikih Muamalah, Reformulasi. Abstract The phenomenon of barter with exposure to social media illustrates that economic activities are greatly influenced by the progress of the times, with the rapid development of technology. Economic developments encourage muamalah jurisprudence to be able to reformulate irrelevant classical concepts, adapt, participate, and be involved in technological progress. Therefore, ijtihad in this case becomes a need that continues to be encouraged, especially in the phenomenon of barter with exposure. The research method used by the author is included in the literature on legal research. With a conceptual approach, the conceptual approach is intended to analyze legal materials so that the meaning contained in legal terms can be known. Research shows that the reformulation of muamalah fiqh on barter value in the form of exposure does not conflict with Islam based on the principle of permissibility and benefit, although in the concept of classical muamalah fiqh the barter object must be equal, and equivalent. This is due to the breadth, dynamism, and immutability of the muamalah fiqh concept, thus providing ease of transactions, according to the needs of the community. Keywords: Barter Exposure, Muamalah Jurisprudence, Reformulation
Tinjauan Konsep Sulhu Terhadap Penyelesaian Sengketa Murabahah Melalui Mediasi Di Pengadilan Agama Banyumas Juen, Juen
JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH Vol. 7 No. 2 (2024): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v7i2.20212

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hakim dalam penyelesaian sengketa yang dapat merujuk pada konsep perdamaian dalam Islam. Pokok permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan konsep sulhu terhadap penyelesaian sengketa murabahah di Pengadilan Agama Banyumas. Metode penelitian yang digunakan penulis termasuk dalam penelitian hukum kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini fokus pada lingkup konsepsi hukum, kaidah hukum serta asas-asas hukum, tidak sampai pada prilaku manusia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses mediasi yang terjadi pada perkara tersebut sesuai dengan konsep mediasi dalam Fikih atau Hukum Islam, baik dilihat dari keabsahannya maupun penerapannya, yaitu menerapkan konsep sulh. Konsep ini secara tidak langsung diterapkan pada proses mediasi pada perkara tersebut. Dimana konsep sulh ini lebih mengedepankan upaya-upaya yang memberikan solusi tanpa merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Tidak hanya itu konsep sulh juga dalam prosesnya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengutarakan keinginannya masing-masing kepada mediator untuk bisa dicarikan jalan keluar yang bersifat adil untuk keduanya.