Cindy Wahyuni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PROSEDUR PENYITAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA Cindy Wahyuni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i5.6265

Abstract

Secara istilah Penyitaan berasal dari bahasa belanda yaitu“beslag”. Proses penyitaan, adalah proses di mana pemerintah menyita properti pribadi tanpa meminta kompensasi. Sudah jelas Penyitaan sangat berkaitan dengan aset, yang dapat didefinisikan sebagai kepemilikan berharga.Kepolisian adalah lembaga pemerintah yang dapat melakukan penyitaan jika ada unsur tindak pidana. Penyitaan barang bukti adalah salah satu langkah penting dalam menentukan apakah ada tindak pidana. Barang bukti yang digunakan untuk menunjukkan tindak pidana biasanya digunakan untuk mendukung alat bukti lainnya. Menurut Pasal 42 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana penyitaan dilakukan dalam penyelidikan tindak pidana.