Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

ANALISIS PROSEDUR PENYITAAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Cindy Wahyuni (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2024

Abstract

Secara istilah Penyitaan berasal dari bahasa belanda yaitu“beslag”. Proses penyitaan, adalah proses di mana pemerintah menyita properti pribadi tanpa meminta kompensasi. Sudah jelas Penyitaan sangat berkaitan dengan aset, yang dapat didefinisikan sebagai kepemilikan berharga.Kepolisian adalah lembaga pemerintah yang dapat melakukan penyitaan jika ada unsur tindak pidana. Penyitaan barang bukti adalah salah satu langkah penting dalam menentukan apakah ada tindak pidana. Barang bukti yang digunakan untuk menunjukkan tindak pidana biasanya digunakan untuk mendukung alat bukti lainnya. Menurut Pasal 42 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bagaimana penyitaan dilakukan dalam penyelidikan tindak pidana.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...