Widelia Andiani Nadiffa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ASAS MORALITAS BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Rahma Puspa Nursyaumi; Siti Khodijah Lubis; Widelia Andiani Nadiffa; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i2.6703

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dibawah umur jelas berbeda dengan penjatuhan pidana yang diberikan terhadap orang dewasa. Dikarenakan anak merupakan penerus bangsa yang mana kepentingan masa depannya harus benar-benar di perhatikan. Meskipun pemberian sanksi pidana terhadap anak meimiliki perbedaan, hal ini tidak menjadi alasan anak dapat terbebas sepenuhnya dari sanksi. Dalam hukum positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 sampai dengan 367 KUHP, sedangkan dalam hukum islam, pencurian disebutkan sebagai sariqoh. Dan hukuman yang diberikan adalah potong tangan. Maka dari itu hal ini sangatlah menarik untuk dilakukan penelitian khususnya mengenai anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas moralitas dalam pertanggungjawaban pidana anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam proses penelitian melibatkan sumber-sumber perpustakaan seperti undang-undang khusus, temuan penelitian dan buku-buku. Hasil penelitian menunjukan bahwa penahanan seorang anak menurut SPPA dapat dilakukan apabila anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun atau lebih, sedangkan menurut hukum pidana Islam seorang anak wajib dibebankan pertanggungjawaban pidana jika ia sudah berusia 18 tahun. Salah satu bentuk penerapan asas moralitas pada anak di bawah taun adalah dengan memberikan diversi kepada anak pelaku kejahatan.