Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

Analysis of Jarimah Qishash in Premeditated Murder Perspective of Positive Law and Islamic Criminal Law Mubiin, Ajmal Nazirul; Azalia Carissa Asywaq; Eva Savariah; Fadlan Ridha Zainulhaq; Deden Najmudin
DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 2 No 2 (2024): DELICTUM : Jurnal Hukum Pidana Islam
Publisher : Program Studi Hukum Pidana Islam IAIN Parepare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35905/delictum.v2i2.7871

Abstract

Pembunuhan berencana adalah tindak pidana menghilangkan nyawa atau membunuh setelah direncanakan waktu dan caranya, yang bertujuan untuk menjamin berhasilnya pembunuhan tersebut dan juga untuk menghindari penangkapan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui perbandingan dan hubungan antara UU Qishash dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu melakukan penelitian hukum melalui analisis data sekunder atau sumber pustaka dengan menggunakan pendekatan studi komparatif yaitu membandingkan 2 unsur atau lebih untuk menemukan jawaban atas penelitian ini. Terhadap pembunuhan berencana, KUHP memberikan sanksi pelanggaran hukum yang paling berat di antara berbagai jenis pembunuhan, khususnya pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 340 KUHP. Dibandingkan dengan Peraturan Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam, dalam Hukum Pidana Islam korban sebagai individu yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan jahat lebih terjamin kebebasannya. Sebab meskipun Jinayah merupakan peraturan pidana, namun kerangka pidananya menyerupai peraturan umum. Hakim hanya sebagai mediator (wasit) dan juri. Syariat tidak membedakan apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak, namun syariat mengklasifikasikannya hanya berdasarkan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, sepanjang pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dengan persiapan terlebih dahulu, maka hukumnya tetap sama, khususnya hukum qishash atau diyat.
Analisis Sanksi Terhadap Pelaku Jarimah Penganiayaan Berencana Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Alifia Nur Basanti; Fadlah Khairunnisa; Fadlli Naufal Rahim; Farrel Ar Rasyid; Deden Najmudin
Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2024): Maret : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59059/mandub.v2i1.854

Abstract

Torture is an act of physical injury but not to the point of loss of life or death. Persecution is divided into intentional or planned abuse and unintentional. The focus of this research is on intentional or planned abuse. This social phenomenon regarding premeditated abuse is an act that violates Islamic law. Therefore, cases of planned abuse must be followed up immediately and become an urgency in this research. The aim of this research is to analyze the sanctions received by perpetrators of planned abuse from the perspective of Islamic Criminal Law. The research method used in this research is the library research method with a normative juridical research approach and qualitative data analysis. The results of this research show that (1) If the abuse occurs intentionally or premeditated, in accordance with sharia law, the punishment is Qishas on the basis of Surah Al-Maidah verse 45 that Qishas is a balanced and appropriate penalty imposed on the perpetrator of the crime of intentional or premeditated abuse as The main punishment and if the victim's family forgives, then the punishment is changed to Diat which can then be replaced again with the Ta'zir punishment. (2) The provision of sanctions for planned persecution in Islamic criminal law upholds the principles of justice and the usefulness of sanctions. By imposing appropriate and fair punishments, and ensuring that these sanctions are beneficial to society, Islamic criminal law is able to create a safe and just environment.
ANALISIS KOMPARASI PERCOBAAN TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA KONVENSIONAL DI INDONESIA Mochammad Farhan; Muhammad Fauzan Irhamni Haris; Muhammad Nabil Lamonsyah; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1109

Abstract

Terdapat ketidak sesuaian pemahaman dalam percobaan tindak pidana dalam Hukum Pidana Isalam dan hukum pidana konvensional di Indonesa, pemahaman tersebut perlu adanya komparasi. Komparasi tersebut dapat ditinjau dari konsep dan definisi, proses penentuan percobaan tindak pidana, konsep niat dalam percobaan tindak pidana serta penerapan sanksinya. Metode penelitian ini menggunakan metode kulitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dengan pendekatan penelitian secara yuridis normatif yang menggali melalui doktrin atau prinsip-prinsip hukum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa percobaan tindak pidana konvensional memandang niat yang dibersamai dengan persiapan kejahatan sebagai bagian bentuk tindak pidana sehingga terdapat sanksi khusus, sedangkan dalam Hukum Pidana Islam suatu perbutan disanksi setelah dilakukan bentuk kejahatan secara nyata baik selesai atau tidak.
PERAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DALAM PENERAPAN JARIMAH TA'ZIR Muhammad Dikri Purnama; Naufal Ramadhan Mubarak; Nazwa Shifa Nurmaya; Muhammad Iqbal Nugraha; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i8.1121

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi peran sistem hukum Indonesia dalam penerapan jarimah ta’zir serta tantangan apa saja yang dihadapi dalam proses tersebut, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai penerapan jarimah ta’zir di Indonesia dan menjadi salah satu acuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan jarimah ta’zir kedepannya. Pendekatan kualitatif deskriptif menjadi metode dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan (Library Research) sebagai jenis penelitiannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki peran penting dalam penerapan jarimah ta'zir, serta terdapat tantangan yang dihadapi dalam penerapan jarimah ta’jir di Indonesia seperti persepsi masyarakat terhadap kejamnya hukum Islam, ketidakjelasan dalam hukuman ta'zir, dan potensi subjektivitas karena kewenangan hakim
ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM PERANTARA ZINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Bintang Faqih; Deden Najmudin; Luthfi Mardian; Kannisa Nazwa; Lilih Ilah Solihah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i10.1401

Abstract

Zina saat ini tidak hanya sekedar perilaku individu, tetapi telah menjadi “bisnis” dengan adanya lokasi-lokasi tertentu baik yang legal maupun yang ilegal. Dalam hal ini banyak pihak yang terlibat di dalamnya seperti adanya pengelola, perantara seks, pemilik tempat, pengangkut, dan lain-lain. Mereka dapat disebut sebagai pendukung perbuatan zina/cabul, selain pelaku zina itu sendiri. Studi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan fiqh jinayah terhadap perantara perbuatan asusila dan sanksi bagi mereka. Dengan menggunakan metode content analysis serta pendekatan yuridis-normatif terhadap berbagai data kualitatif berupa peraturan dan teori yang terkait dengan objek studi, hasil studi menunjukkan bahwa para perantara perbuatan zina merupakan perbuatan jarimah dan termasuk pada bagian jarimah ta’zir karena pada dasarnya ikut berperan dalam jarimah zina dan memberikan bantuan dan kemungkinan terjadinya perbuatan yang dilarang yaitu melakukan perbuatan terlarang. Dilihat dari konsep berperan, perantara perbuatan asusila ini termasuk pada perbuatan secara tidak langsung dan tergantung pada kasusnya, bisa dengan jalan persetujuan, menghasut (meminta) atau memberi bantuan. Sanksi bagi perantara perbuatan zina ini adalah sanksi ta’zir, berat ringannya menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan.
STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG JARIMAH ZINA Deden Najmudin; Hafizah Novianti; Hayun Halimatul Umah; Herlambang; Hurun Sajidah Almumtazah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dibuatnya artikel ini yaitu untuk mengetahui perbandingan hukum antara hukum pidana islam dan hukum positif dari jarimah zina. Adapun metode dalam penyusunan artikel ini yaitu melalui metode deskriptif analis dengan teknik pengumpulan datanya adalah studi Pustaka (library research) dan studi komparatif yaitu yaitu mempertimbangkan perbedaan dalam pendekatan, definisi, dan sanksi hukum terhadap zina dalam kerangka hukum positif, seperti KUHP, dan dalam konteks hukum pidana Islam. Dalam kajian ini, ditemukan perbedaan signifikan dalam konsepsi zina, di mana hukum positif seringkali membatasi definisi zina pada aspek perkawinan sah, sedangkan hukum pidana Islam lebih luas dalam pemahaman zina di luar perkawinan. Selain itu, sanksi hukuman juga dapat berbeda, dengan hukum positif mungkin memiliki pedoman hukuman yang berbeda dengan hukum pidana Islam. Penelitian ini berusaha untuk menganalisis dampak perbedaan ini pada masyarakat dan hukuman yang diterapkan dalam kedua sistem hukum.
SANKSI PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Hasbi Assidik; Kalila Dzakiyah Ogawa; Kamilia Lathifah Ahmad; Linda Sholihat; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1541

Abstract

Tindakan kekerasan baik yang dilakukan perseorangan maupun dilakukan secara bersama-sama atau berkelompok seperti tawuran pelajar, sangat menggangu ketertiban masyarakat bahkan dapat meresahkan masyarakat tindak pidana penganiayaan ringan sendiri merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi dalam masyarakat. Fenomena ini menciptakan kompleksitas hukum dalam penanganannya, terutama ketika melibatkan dua paradigma hukum yang berbeda, yaitu hukum positif dan hukum Islam. Dalam kajian ini, akan dilakukan analisis mendalam terhadap tindak pidana penganiayaan ringan dengan mempertimbangkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis artikel ini adalah dekriptif analisis dengan teknik pengumpulan data studi Pustaka (library research), serta studi komparatif yang merupakan analisis perbandingan terperinci antara hukum positif dan hukum pidana Islam yang berkaitan dengan penganiayaan ringan dan jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil dari penelitian ini, terdapat titik temu antara hukum positif dan hukum Islam dalam menangani tindak pidana penganiayaan ringan, cara mengatasi tantangan hukum yang timbul dari dua perspektif hukum yang berbeda. Mengenai konsep keadilan, sanksi hukum, serta upaya rehabilitasi.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU JUDI ONLINE DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Acep Akmal Saeful Rachman; Ai Nazwa Nurbayati; Dayandra Suspita Putri; Deden Najmudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i12.1546

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku judi online ditinjau dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan data melalui studi perpustakaan. Berdasarkan pembahasan yang telah dijabarkan dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, perjudian online dianggap sebagai cara yang bathil (terlarang) dan haram karena membawa dampak merugikan. Hukuman bagi pelaku judi adalah hukuman ta'zir, yang dapat ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan kepentingan dan kemaslahatan. Di sisi lain, hukum positif di Indonesia juga mengatur perjudian sebagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP, dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE jo Pasal 45 Ayat (2) UU No.19 Tahun 2016. Dengan demikian, baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia, perjudian online dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi pelakunya.
ANALISIS JARIMAH QISHASH DALAM PERISTIWA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM Ajmal Nazirul Mubiin; Azalia Carissa Asywaq; Eva Savariah; Fadlan Ridha Zainulhaq; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 2 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v1i2.1498

Abstract

Pembunuhan berencana adalah tindak pidana merampas nyawa atau pembunuhan setelah direncanakan dalam waktu dan cara, yang bertujuan untuk memastikan berhasilnya pembunuhan dan juga untuk menghindari penangkapan. Penulisan artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perbandingan serta keterkaitan antara Hukum Qishash dan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian hukum melalui analisis data sekunder atau sumber-sumber kepustakaan dengan menggunakan pendekatan studi komparatif yaitu membandingkan 2 unsur atau lebih guna menemukan jawaban dari penelitian ini. Untuk pembunuhan berencana, KUHP memberikan sanksi pelanggar hukum yang paling berat di antara berbagai jenis pembunuhan, khususnya hukuman mati atau penahanan seumur hidup atau hukuman paling lama dua puluh tahun sesuai dalam Pasal 340 KUHP. Dibandingkan dengan Peraturan Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam, dalam Hukum Pidana Islam korban sebagai individu yang dirugikan oleh peristiwa perbuatan jahat lebih terjamin kebebasannya. Karena meskipun Jinayah merupakan peraturan pidana, namun kerangka pidananya menyerupai peraturan umum. Hakim hanyalah penengah (wasit) dan juri. Syariat tidak membedakan apakah pembunuhan itu direncanakan ataupun tidak, namun syariat mengklasifikasikannya hanya berdasarkan unsur kesengajaan. Oleh karena itu, selama pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dengan persiapan terlebih dahulu, maka hukumnya tetap sama, terutama hukum qishash atau diyat.
JARIMAH HUDUD ZINA BAGI PELAKU YANG TELAH MENIKAH DAN BELUM MENIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Rahil Khalisa; Rangga Putrana; Renaldy Sundara Salim; Shofa Zahira Arrumaisha; Deden Najmudin
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 1 No. 3 (2023): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v2i1.1499

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hukuman jenis jarimah hudud berupa zina dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian literatur dari sumber-sumber hukum Islam baik Al-Quran, Hadis, maupun pendapat para ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman zina dalam hukum pidana Islam termasuk dalam kategori jarimah hudud yang hukumannya telah ditetapkan dalam nash-nash syariah. Hukuman bagi pelaku yang terbukti melakukan zina adalah rajam atau dilempari batu hingga meninggal. Namun hukuman ini hanya dapat diberlakukan dengan syarat adanya empat saksi yang menyaksikan perbuatan zina secara langsung. Jika tidak terpenuhi, maka hukuman tidak dapat dijatuhkan. Hukum Islam sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman zina untuk menjaga martabat manusia serta mencegah kesalahan dalam penegakan hukum. Kesimpulannya, jarimah zina memerlukan bukti yang sangat kuat dan penerapannya harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.
Co-Authors Abraar Arrahmaan Acep Akmal Saeful Rachman Aghnat ‘Aliyah Ahnaf Nur Fauzan Romadhon Ai Nazwa Nurbayati Ajmal Nazirul Mubiin Al Rohman, Riska Awaliyah Aldi Bahtiar Alifa Putriana Alifia Nur Basanti Allian Sadira Alvira Manindara Salampessy Amalia Fakhrana Suhandy Ana Siti Nurjannah Andriani Saputri Lukman Anisa Nurfazriati Aprilia Rihadatul Aisy Aulia Alzahra Radian Aulia Nisa Alghaida Auliya Rizky Sulistiani Azalia Carissa Asywaq Azziliyan Azzahrani Bagus Adek Setyanto Basmah Ahmad Masykur Bintang Bhakti Alamsyah Bintang Faqih Cahyati, Ica Candra Maulana Mochamad Yusuf Darmana Aries Setiawan Dayandra Suspita Putri De Riziq Thayyib Dimas Satriawan Rusdianto Diyah Khalida Elsya Alfirani Elsya Nopiani Enrica Nurliz Ernida Septiani Eva Savariah Fadlah Khairunnisa Fadlan Ridha Zainulhaq Fadlli Naufal Rahim Farid Munawar Al Ansori Farrel Ar Rasyid Fathi Yakan A Firdha Adelia Putri Hafizah Novianti Halwa Nadya Izzatunnisa Hasbi Assidik Hayun Halimatul Umah Herlambang Herlina Aisyah Hidayatulloh, Rizki Bagus Hurun Sajidah Almumtazah Ia Siti Aisyah Ihsan Maulana Imam Al Hafiz Intan Rahayu Kholillah Januar Hukmawa Janatino Jhian Nafizha Hamada Kalila Dzakiyah Ogawa Kamilia Lathifah Ahmad Kannisa Nazwa Khaerunnisa, Syifa Mega Lailatul Andini Lilih Ilah Solihah Linda Sholihat Luthfi Mardian M Ilham Agustian M. Haikal Gibran Meisa Sobariah Moch Fajar Mubarok Mochammad Farhan Mubiin, Ajmal Nazirul Muhamad Rusydan Fauzi Muhammad Dikri Purnama Muhammad Fauzan Irhamni Haris Muhammad Iqbal Nugraha Muhammad Nabil Lamonsyah Muhammad Rakyan Galih Nandar Ismail Husaeni Naufal Ramadhan Mubarak Nazwa Shifa Nurmaya Putra Arya Wijaya Putri Husnul Khotimah Rahil Khalisa Rahma Puspa Nursyaumi Rangga Putrana Renaldy Sundara Salim Salsabilla Firmanda Sarah Sarah, Sarah Shofa Zahira Arrumaisha Sita Jahrotun Nisa Siti Hanifa Oktavia Sopi Laeli Fitri Rahmawati Thyola, Yaritsha Yuna Nafthan Vina Amalia Br Sembiring Widelia Andiani Nadiffa Widi Novianti Winda Widya Sari Wiwik Handayani Yuliana Sari Yuniarsih, Rina Isti Yusup Azazy Zaky Anggara