Nurhikmah, Winona
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI AKAD JU’ALAH PADA SISTEM INSENTIF GURU MADRASAH ALIYAH MA’HAD AL-ZAYTUN BERDASARKAN PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH Nurhikmah, Winona; Prawoto, Imam; Aminulloh, Ali
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i6.6918

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian akad ju’alah pada sistem insentif guru Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah menggunakan metode kualitatif dengan penelitian. Adapun pengambilan data melalui observasi lapangan, wawancara guru Madrasah Aliyah serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, sistem insentif guru Madrasah Aliyah belum sesuai prosedur akta anggaran dasar Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) karena pada proses pengajuan insentif tidak melalui Ketua Yayasan Pesantren Indonesi sebagaimana yang terdapat pada akta anggaran dasar Yayasan Pesantren Indonesia. Adapun sistem insentif yang sesuai seharusnya dimulai dari proses pembuatan surat keputusan dan pembuatan surat ajuan oleh Kepala Madrasah. Lalu surat ajuan diperiksa oleh sekretaris Majelis Guru dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Guru. Kemudian surat diajukan kepada anggota pembina dan bendahara YPI untuk di validasi. Langkah berikutnya, diajukan kepada ketua YPI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu diajukan kepada Syaykh Al-Zaytun untuk disahkan. Surat ajuan yang telah disahkan diserahkan kembali ke bendahara untuk pendistribusian. Insentif panitia penerimaan santri baru diambil langsung oleh guru di loket keuangan YPI, sementara insentif tiap satuan pendidikan diserahkan melalui Kepala Madrasah. Kedua, Sistem insentif guru Madrasah Aliyah secara keseluruhan belum sesuai dengan akad ju'alah, karena terdapat ketidakjelasan dalam kuantitas upah yang diberikan, prinsip transparansi juga belum sesuai, karena adanya tahapan prosedur yang terlewati serta prinsip tertulis belum sesuai karena belum adanya dokumen tertulis yang memuat kebijakan insentif karena kebijakan tersebut hanya ditentukan melalui musyawarah. Kata kunci: Ju’alah; Insentif; Guru