Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin kesetaraan kedudukan semua warga negara. Salah satunya perubahan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi, menghendaki dibentuknya Dewan Pengawas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis tugas yang dimiliki oleh dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi dan bagaimana dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi mempengaruhi kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam menyelesaikan kasus korupsi. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode normatif yuridis yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu membahas tentang analisis tugas yang dimiliki oleh dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi dan bagaimana dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi mempengaruhi kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam menyelesaikan kasus korupsi maka dapat disimpulkan hasil dari penelitian yang dilakukan adalah dewan pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dan pengawasan Dewan Korupsi ini dianggap sebagai bentuk campur tangan yang dapat memperlambat proses penegakan hukum, terutama dalam hal penggeledahan dan penyadapan yang memerlukan izin dari Dewan Pengawas.