Moza Hadi Maheswara Kunto Jayamahe
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

OPTIMALISASI SISTEM PEMBAYARAN PREMI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI Moza Hadi Maheswara Kunto Jayamahe; Keshia Annisa Putri; Zahwa Athyabul Jannah Al Hamid; Luqiana Halawati; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i1.7262

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian hukum yang memiliki tujuan untuk mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan sebuah kewajiban untuk membayar premi. Namun, masalah pembayaran premi tersebut terkadang menjadi salah satu sumber sengketa wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep asuransi, sistem pembayaran premi yang efektif, mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi, dan strategi optimalisasi untuk meminimalkan sengketa. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data dikumpulkan melalui penelaahan dokumen hukum, undang-undang yang relevan, serta literatur ilmiah terkait sistem asuransi dan penyelesaian sengketa dan analisis dari pengumpulan data yang dilakukan secara deskriptif-analitis. Kajian ini menyoroti pentingnya penerapan teknologi digital dalam sistem pembayaran premi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Optimalisasi ini diharapkan dapat mencegah wanprestasi melalui pengingat pembayaran dan kemudahan akses informasi polis. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang diusulkan meliputi pendekatan internal seperti negosiasi, mediasi, dan restrukturisasi pembayaran, serta jalur hukum seperti arbitrase dan litigasi. Dengan sistem yang efektif dan optimal, konflik dalam hubungan asuransi dapat diminimalkan, sehingga tercipta hubungan saling menguntungkan antara penanggung dan tertanggung.