Asuransi merupakan perjanjian hukum yang memiliki tujuan untuk mengalihkan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan sebuah kewajiban untuk membayar premi. Namun, masalah pembayaran premi tersebut terkadang menjadi salah satu sumber sengketa wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep asuransi, sistem pembayaran premi yang efektif, mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi, dan strategi optimalisasi untuk meminimalkan sengketa. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur. Data dikumpulkan melalui penelaahan dokumen hukum, undang-undang yang relevan, serta literatur ilmiah terkait sistem asuransi dan penyelesaian sengketa dan analisis dari pengumpulan data yang dilakukan secara deskriptif-analitis. Kajian ini menyoroti pentingnya penerapan teknologi digital dalam sistem pembayaran premi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Optimalisasi ini diharapkan dapat mencegah wanprestasi melalui pengingat pembayaran dan kemudahan akses informasi polis. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang diusulkan meliputi pendekatan internal seperti negosiasi, mediasi, dan restrukturisasi pembayaran, serta jalur hukum seperti arbitrase dan litigasi. Dengan sistem yang efektif dan optimal, konflik dalam hubungan asuransi dapat diminimalkan, sehingga tercipta hubungan saling menguntungkan antara penanggung dan tertanggung.