Qadri, Muhammad Awal
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN APARAT KEPOLISIAN MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Qadri, Muhammad Awal; Sukma, Dara Pustika
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i9.7677

Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mendeskripsikan peran kepolisian dalam melindungi korban serta hambatan serta upaya pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bentuk kekerasan yang banyak terjadi saat ini adalah kekerasan dalam rumah tangga dan telah terjadi pada berbagai kalangan baik masyarakat bawah maupun kalangan yang memiliki status sosial dan pendidikan tinggi. Pada umumnya, kebanyakan korban kekerasan dalam rumah tangga adalah dari kaum hawa/wanita dimana mereka mengalami kekerasan fisik sampai penderitaan mental/jiwa yang menimbulkan dampak traumatis mendalam pada korban, sehingga harus mendapatkan perawatan atau peradilan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat. Disisi lain, korban kekerasan dalam rumah tangga juga dijumpai pada laki-laki, salah satu bentuk kekerasan tersebut adalah dominasi istri terhadap suami yang dilatarbelakangi oleh pendapatan istri lebih besar daripada suami. Salah satu bentuk solusi untuk penanganan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah diberikan oleh pemerintah adalah membentuk Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Namun pembentukkan undang-undang saja belum cukup untuk mengatasi KDRT, sehingga diperlukan campur tangan dan kesadaran berbagai pihak seperti pelaku KDRT, korban KDRT, orang tua, bahkan pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum. Peran kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu mediator dan penyidik. Polisi berperan sebagai mediator apabila penyelesaian tindak pidana KDRT dilakukan melalui mediasi, sedangkan polisi berperan sebagai penyidik apabila penyelesaian tindak pidana KDRT dilakukan melalui jalur hukum. Hambatan yang dihadapi oleh penyidik kepolisian diantaranya hambatan dalam regulasi terkait mediasi penal, proses hukum, dari pelaku, dari keluarga, dan dari negara.