Citrahany, Angelita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS KEPOLISIAN TERHADAP EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 02 TAHUN 2002 Eko, Aguslian Saleh; Fitriani, Elia; Puspita, ⁠Septiani Dewi; Citrahany, Angelita; Elcaputera, Arie
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i11.7909

Abstract

The impact of legal uncertainty is not only limited to public confidence in the legal system, but also prolongs the process of resolving cases, thus burdening law enforcement agencies. The purpose of this study is to analyze the influence of legal certainty provided for in law no. 02 of 2002 on the effectiveness of law enforcement in Indonesia and describe the importance of legal certainty in creating a more effective and efficient law enforcement system. This research uses normative juridical methods, that is, research methods that examine legal norms contained in legal regulations as well as relevant legal theories. Legal certainty in law No. 02 of 2002 emphasizes the importance of clarity, consistency and accessibility of the law in the enforcement of police duties. Legal uncertainty can lower people's trust in the law and fuel injustice. Dampak dari ketidakpastian hukum tidak hanya terbatas pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga memperpanjang proses penyelesaian perkara, sehingga membebani lembaga penegak hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaruh kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia serta Mendeskripsikan pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang relevan. Kepastian hukum dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 menekankan pentingnya kejelasan, konsistensi, dan aksesibilitas hukum dalam penegakan tugas kepolisian. Ketidakpastian hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan memicu ketidakadilan.