Putra, Handyka Pribowo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HUKUMAN PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA Putra, Handyka Pribowo; Oktavianto, Fabio Aji; Gustandi, Padjri; Pahlevi, Raza Syah; arifin, Ridwan; Fitri, Rahma
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i12.8075

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dapat menghancurkan moral bangsa dan membuat kerugian negara yang berimbas pada terhambatnya pembangunan serat yang paling vital adalah menutup koridor keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Sanksi pidana mati merupakan salah satu opsi pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Kontroversi seputar keberadaan hukuman mati di Indonesia memang sudah berlangsung cukup lama.Pidana mati merupakan hukuman atau sanksi yang paling berat diantara hukuman-hukuman pidana lainnya. Dalam prinsip hukum pidana, bahwa hukum pidana itu hendaknya dipandang sebagai “ultimum remidium” atau sebagai suatu upaya yang dipergunakan langkah terakhir untuk memperbaiki kelakuan manusia dan wajarlah apabila orang menghendaki agar hukum pidana itu dalam penerapannya haruslah disertai pembatasan-pembatasan yang seketat mungkinPidana mati didefinisikan sebagai suatu nestapa atau penyiksaan yang memberikan penderitaan kepada manusia dan melanggar norma-norma yang bertentangan dengan kehidupan manusia, dimana antara pidana mati sangat berkaitan dengan pidana dan pemidanaan.Adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia memberikan harapan baru untuk menjaga keadilan dan integritas di negara ini.Penerapan hukuman mati di Indonesia, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi, adalah isu yang kompleks dan sering kali memicu perdebatan yang berkepanjangan di masyarakat.