Perlindungan hukum bagi pekerja dalam kasus pailitnya suatu perusahaan merupakan isu krusial, terutama dalam implementasi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum terkait prioritas pemenuhan hak-hak pekerja sebagai kreditur preferen. Namun, implementasi perlindungan hukum bagi para pekerja dalam kasus pailitnya suatu perusahaan masih menghadapi berbagai hambatan yang signifikan, seperti ketidakpastian hukum, interpretasi, dan konflik norma lainnya. Hal tersebut menyebabkan pekerja menjadi pihak yang dirugikan dalam proses kepailitan. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, diperlukan reformasi terhadap regulasi yang ada, termasuk perbaikan mekanisme pembayaran yang lebih adil dan tepat waktu, serta penguatan koordinasi antara pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja. Peningkatan transparansi, pendidikan hukum bagi pekerja, dan pengawasan yang lebih ketat juga diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan optimal dalam situasi kepailitan. Legal protection for workers in the case of bankruptcy of a company is a crucial issue, especially in the implementation of Law No. 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. The law is a legal basis related to the priority of the fulfillment of workers' rights as preferred creditors. However, the implementation of legal protection for workers in the case of bankruptcy of a company still faces significant obstacles, such as legal uncertainty, interpretation, and other norm conflicts. This causes workers to be the disadvantaged party in the bankruptcy process. To improve the effectiveness of legal protection, reforms to existing regulations are needed, including improvements to fairer and more timely payment mechanisms, as well as strengthening coordination between employers, government, and labor unions. Increased transparency, legal education for workers, and stricter supervision are also needed to ensure that workers' rights are optimally protected in bankruptcy situations.