Sihotang, Siti Fathonah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Kehadiran Hukum Di Dalam Interaksi Sosial Masyarakat Sihotang, Siti Fathonah; Beni Ahmad Syaebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i2.8262

Abstract

sejarah diperkenalkannya sosiologi hukum untuk pertama kalinya yaitu oleh seorang itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Seiiring dengan zaman yang semakin modern dan kompleksnya hubungan antar masyarakat saat ini, maka sosiologi hukum juga sedang berkembang pesat. Ilmu ini di arahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bentuk faktor kemasyarakatanya. Mengingat bahwa hukum diterapkan pada masyarakat, maka bagaimana kondisi alterasi masyarakat tersebut akan sangat menentukan bagaimana hukum tersebut bekerja di masyarakat yang bersangkutan dalam interakasi kehidupanya. Itulah sosiologi hukum. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sejauh mana urgensi sosiologi hukum. Lebih lanjut penelitian ini tidak menggunakan bahan hukum primer, tetapi bahan hukum sekunder (library research).
PERBEDAAN QONUN DAN PERATURAN DAERAH: ANALISIS KOMPARATIF DALAM KONTEKS HUKUM INDONESIA Sihotang, Siti Fathonah; Julianti, Yuni
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i2.9550

Abstract

Materi muatan dalam qanun Aceh dan peraturan daerah syari’ah (perda syari’ah) bisa dinilai sama, karena keduanya mengakomodir nilai-nilai syari’at sebagai hukum positif yang berlaku di masyarakat. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menyamakan keduanya dalam segala aspek. Tujuan dari Penelitian ini adalah membuktikan sejauh mana kesamaan antara qanun Aceh dan perda syari’ah, dan hal apa saja yang menjadi pembeda di antara keduanya. Setelah melakukan library reseach serta menghubungkan berbagai penelitian berkaitan yang telah ada sebelumnya, hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa qanun Aceh dan Perda syari’ah tidak sepenuhnya sama dari segala aspek, meskipun fungsi, lembaga pembentuk, kedudukan dalam hukum nasional, lembaga pengawas, kedudukan naskah akademik hingga materi muatan dalam qanun Aceh ini sama dengan perda syariah, namun qanun Aceh dan perda syariah memiliki dasar hukum yang berbeda. Jika qanun Aceh harus selalu mendasar pada prinsip-prinsip yang diatur dalam syari’at Islam yang merupakan turunan atau penjabaran dari UU No. 11 Tahun 2006. Berbeda halnya dengan perda syari’ah yang yang lahir karena otonomi daerah dan berdasar pada UU No. 32 Tahun 2004, yang juga berakibat pada lembaga penguji keduanya, jika uji materi perda syari’ah dilaku