sejarah diperkenalkannya sosiologi hukum untuk pertama kalinya yaitu oleh seorang itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Seiiring dengan zaman yang semakin modern dan kompleksnya hubungan antar masyarakat saat ini, maka sosiologi hukum juga sedang berkembang pesat. Ilmu ini di arahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bentuk faktor kemasyarakatanya. Mengingat bahwa hukum diterapkan pada masyarakat, maka bagaimana kondisi alterasi masyarakat tersebut akan sangat menentukan bagaimana hukum tersebut bekerja di masyarakat yang bersangkutan dalam interakasi kehidupanya. Itulah sosiologi hukum. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan sejauh mana urgensi sosiologi hukum. Lebih lanjut penelitian ini tidak menggunakan bahan hukum primer, tetapi bahan hukum sekunder (library research).
Copyrights © 2024