Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERTUKARAN LOKASI PENGUASAAN TANAH WARIS DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT (Studi Kasus di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan) Ewik; Istijab; Ariesta, Wiwin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10739

Abstract

Penelitian ini berjudul "Analisis Yuridis Pertukaran Lokasi Penguasaan Tanah Waris Ditinjau dari Hukum Waris Adat (Studi Kasus di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan)" Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum terkait penggunaan tanah milik pihak lain tanpa izin yang kerap terjadi dalam masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa tanah warisan yang melibatkan penguasaan dan penggunaan tanah oleh pihak yang tidak berhak secara hukum. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai: Bagaimana analisis pelaksanaan perjanjian pertukaran Lokasi tanah waris di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan? Serta Bagaimana kendala dan Upaya dalam Penyelesaian Permasalahan penguasaan tanah waris tanpa izin di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan? bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pertukaran tanah waris dan kendala yang muncul dalam penguasaan tanah waris tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan fokus pada kasus di Desa Rebalas, Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertukaran tanah sering dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa dokumentasi hukum yang jelas, mengarah pada potensi konflik. Kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris adat. Penelitian ini merekomendasikan edukasi masyarakat secara berkelanjutan tentang hukum waris adat dan pentingnya penggunaan dokumen legal dalam setiap proses pertukaran tanah. Selain itu, penguatan peran perangkat desa dan tokoh adat dalam mediasi konflik tanah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa serta mencegah konflik serupa di masa depan.