Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anak Al-Karimah, Dina; Sulatri, Kristina; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.115

Abstract

Menurut Pasal I angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang belum lahir. Meskipun sejumlah kasus yang melibatkan anak yang mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kaum homoseksual, namun anak berhak untuk hidup aman, nyaman, dan bahagia. Upaya perlindungan, baik preventif maupun represif, sejauh ini belum ada pengaruhnya, terutama jika dikaitkan dengan upaya preventif yang dilakukan pemerintah. Pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya belum mampu menghentikan perilaku homoseksual yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Pentingnya perlindungan hukum, khususnya bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual, agar anak tidak mengalami pelecehan seksual. Oleh karena itu, kapasitas pemerintah dalam hal ini sangat menentukan jika anak menjadi korban kekerasan seksual.  Pasal 59 ayat (1) huruf j UU No. 35 Tahun 2014 mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual.
Penindakan Terhadap Anak yang Melalaikan Shalat Dalam Perspektif Hukum Islam dan Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Ulum, Khoirul; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 5, No 3 (2023): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v5i3.111

Abstract

Seorang anak yang melalaikan shalat, secara hukum islam perlu diadakan penindakan berupa pemukulan. Bentuk penindakan harus didasari alasan mendidik terhadap anak, dengan didasari beberapa prinsip, antara lain prinsip keTuhanan, prinsip Amar ma’ruf nahi munkar, prinsip perlindungan hak, prinsip keselamatan dan prinsip keamanan. Penindakan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang melalaikan shalat harus dilakukan sesuai dengan sebagaimana mestinya dan tidak melebihi serta melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh syari’at yaitu a) memukul dilakukan berselang-seling b) ada jeda antara dua pukulan c) dalam memukul tidak boleh mengangkat siku terlalu tinggi d) tidak boleh memukul dalam keadaan marah e) anak tidak boleh dipukul kecuali telah berumur 10 tahun. Orang tua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bilamana  berlebihan dalam  memberikan penindakan terhadap anak
Tinjauan Yuridis Tentang Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Hidayat, Muchamad Angga; Mashuri, Muhammad; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 1 (2024): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i1.130

Abstract

Berkuasa dalam waktu yang lama berpotensi melahirkan ketidakadilan pada rakyat, sedangkan masa jabatan politik sudah diatur negara sesuai hukum yang ada yaitu 5 (lima) tahun untuk jabatan satu periodenya. Rencana jabatan Kades yang ditambah menjadi 9 (sembilan) tahun untuk satu periode dari DPR RI stas revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa mengenai masa jabatan 9 (sembilan) tahun. Kemajuan desa bukan terletak pada lamanya masa jabatan, tetapi karena kecerdasan dan pengetahuan yang luas tentang desa yang harus dimiliki oleh Kades untuk memajukan desanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masa jabatan Kades yang sudah diatur UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 mengenai Desa dan mengetahui apakah masa jabatan Kades dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sesuai dengan amanah konstitusi
Studi Komparasi Perlindungan Hukum Data Pribadi Uni Eropa dan Indonesia Dalam Prinsip The Right To Be Forgotten Menurut Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik H, M Nu'man Arif; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.160

Abstract

Data pribadi adalah salah satu hak yang masih belum diperhatikan untuk dilindungi secara menyeluruh dewasa ini oleh pemerintah Indonesia. Kemunculan berbagai penyalahgunaan Data pribadi tidak lain karena masih minimnya kesadaran masyarakat tentang nilai yang terkandung pada data pribadi tersebut. The right to be forgotten atau asas hak untuk dilupakan adalah salah satu cara melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab seperti yang tertuang dalam konteks Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika kita bandingkan antara perlindungan data pribadi di Indonesia dan Uni Eropa terdapat beberapa perbedaan mendasar yang masih bisa ditingkatkan untuk melindungi data pribadi masyarakat kita. Penulis beruaha mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan terkait kerangka hukum antara Uni Eropa dan Indonesia dalam melindungi haksprivasisdansperlindungansdata pribadi, terutama dalam hal hak untuk dilupakan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi komparatif terhadap undang-undang, peraturan, dan kasus-kasus terkait di kedua wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Uni Eropa dan Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda dalam melindungi data pribadi dan hak privasi, keduanya memiliki persyaratan yang sama terkait hak untuk dilupakan. Namun, pengaplikasiannya dalam praktik masih berbeda antara kedua wilayah tersebut. Di Uni Eropa, hak untuk dilupakan diatur secara ketat olehs Undang-undangs Perlindungans Datas Pribadi,s sementaras di Indonesia, hak ini diatur oleh Pasal 26 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hal ini, Uni Eropa memiliki sistem hukum yang lebih maju dalam hal perlindungan data pribadi, terutama dalam hal hak untuk dilupakan. Di sisi lain, Indonesia masih harus mengembangkan dan menguatkan kerangka hukumnya dalam hal perlindungan data pribadi dan hak privasi. Jurnal ini menyarankan agar Indonesia memperkuat perlindungans datas pribadis dan haks privasis melaluis revisis dans perbaikans undangundangs yangs ada,s sertas meningkatkans kesadarans masyarakat tentang pentingnyas perlindungans datas pribadis dans haks privasi.
Studi Kasus Pemungutan Suara Ulang di TPS 14 dan TPS 16 Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Kabupaten Pasuruan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Gemilang, Hernando Dian; Budiarti, Dwi; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 1 (2024): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i1.126

Abstract

Penelitian ini mengkaji terkait pemungutan suara ulang yang terjadi pada TPS 14 dan TPS 16 Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang berlokasi di Pondok Pesantren Darullughah Wadda`wah. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui analisis secara yuridis dari sistem pemungutan suara serta penanganan pelanggaran dari kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang menggunakan sumber-sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, kontrak atau perjanjian, teori-teori hukum dan pendapat para ahli. Selain menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris juga digunakan sebagai pelengkap atau pendukung penelitian. Pendekatan secara empiris dalam penelitian ini dilakukan dengan proses wawancara dengan Lembaga Penyelenggara Pemilu yang terlibat pada kasus tersebut. Dalam hasil analisis yang berbasis pada data pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. penulis mengungkapkan bahwa penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Bangil bersama Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tetapi untuk proses pelaksanaan pemungutan suara masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena petugas yang ada di TPS tidak dapat mengontrol dan mengkondisikan para pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, DPTb atau DPK pada waktu hari pemungtan suara. Disamping itu Bawaslu dengan KPU akan melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan para pemilih secara masif dan berkelanjutan, agar semuanya mendapat pemahaman yang sama tentang pemilihan umum.
Analisis Yuridis Terhadap Sistem Proporsional Terbuka Bagi Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Jazilah, Jazilah; Ariesta, Wiwin; Sukron, Ahmad
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 1 (2024): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i1.131

Abstract

Seperti kita ketahui bersama satu-satunya yang terkait dengan pembentukan demokrasi di Indonesia dengan adanya pemilihan umum (selanjutnya disebut sebagai pemilu). Pemilu dianggap jadi suatu ukuran demokrasi karena masyarakat mempunyai hak suara untuk menentukan sikap mereka terhadap pemerintah serta negaranya. Pemilu untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu tahun 2019 dan tahun sebelumnya yang terjadi ada beberapa masalah yang timbulkan dari diterapkannya sistem proporsional terbuka ini. Pada prinsipnya sistem pemilu harus dievalusi kembali pelaksanaannya. Adanya perubahan-perubahan mengenai budaya dan pola politik yang terjadi dalam partai politik (selanjutnya disebut sebagai parpol) itu sendiri maupun di masyarakat. Tujuan dari sistem proporsional terbuka diberlakukan yakni untuk membangun pemilu yang demokrasi. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih untuk maju yakni calon yang berkualitas. Tetapi dalam penerapan sistem proporsional terbuka ini terdapat kelebihan dan kekurangan dalam penerpannya. Oleh karena itu  pemilihan berikutnya akan membutuhkan evaluasi kembali sistem proporsional terbuka pada pemilu 2024. Jurnal ini bertujuan untuk mencari kesimpulan yang hendak dicapai terkait prinsip proporsional dalam sistem proprosional terbuka bagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Penyelesaian Sengketa Pembocoran Rahasia Dagang Sebagai Pertanggungjawaban Karyawan UD Mebel Lindah Pasuruan (Studi kasus pada UD Mebel Lindah Gentong, Kota Pasuruan) Hidayahtullah, Muhammad Alif; Winarno, Ronny; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.164

Abstract

UD Mebel Lindah sukses membangun reputasi dan kualitas produk namun pernah mengalami pelanggaran serius terkait rahasia dagang yang dibocorkan oleh karyawannya berupa data adminstrasi sehingga menyebabkan kerugian. Penyelesaian sengketa dilakukan secara non-litigasi berupa negoisasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa di UD Mebel Lindah apakah sesuai dengan tujuan hukum dan mengetahui serta menganalisis dampak hukum beserta kekuatan hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurdis empiris yang juga dilengkapi dengn pendekatan statute approach dan case appraoch dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal, dan metode wawancara kepada pihak terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa pembocoran rahasia dagang di UD Mebel Lindah Pasuruan tidak sepenuhnya memenuhi tujuan hukum, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Karena pertanggungjawaban tersebut hanya mengganti kerugian materil tanpa memikirkan kerugian immateriil. Dampak hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan oleh karyawan tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran non-disclosure agreement dan pelanggaran Pasal 13 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Selain pemutusan hubungan kerja, berdampak ganti rugi karena adanya pelanggaran yang disengaja. Karyawan yang melanggar bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai zaakwaarneming, berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Vicarious liability muncul karena ketidakpatuhan terhadap kewajiban kontraktual yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, sehingga dianggap sebagai wanprestasi menurut Pasal 1238 KUHPerdata. Kekuatan hukum rahasia dagang yang telah dibocorkan oleh karyawan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan prinsip-prinsip rahasia dagang, sehingga rahasia dagang tersebut memiliki kekutan hukum.
ANALISIS YURIDIS PERTUKARAN LOKASI PENGUASAAN TANAH WARIS DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT (Studi Kasus di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan) Ewik; Istijab; Ariesta, Wiwin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v10i7.10739

Abstract

Penelitian ini berjudul "Analisis Yuridis Pertukaran Lokasi Penguasaan Tanah Waris Ditinjau dari Hukum Waris Adat (Studi Kasus di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan)" Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan hukum terkait penggunaan tanah milik pihak lain tanpa izin yang kerap terjadi dalam masyarakat. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah sengketa tanah warisan yang melibatkan penguasaan dan penggunaan tanah oleh pihak yang tidak berhak secara hukum. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai: Bagaimana analisis pelaksanaan perjanjian pertukaran Lokasi tanah waris di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan? Serta Bagaimana kendala dan Upaya dalam Penyelesaian Permasalahan penguasaan tanah waris tanpa izin di Desa Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan? bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pertukaran tanah waris dan kendala yang muncul dalam penguasaan tanah waris tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan fokus pada kasus di Desa Rebalas, Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertukaran tanah sering dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa dokumentasi hukum yang jelas, mengarah pada potensi konflik. Kendala utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris adat. Penelitian ini merekomendasikan edukasi masyarakat secara berkelanjutan tentang hukum waris adat dan pentingnya penggunaan dokumen legal dalam setiap proses pertukaran tanah. Selain itu, penguatan peran perangkat desa dan tokoh adat dalam mediasi konflik tanah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa serta mencegah konflik serupa di masa depan.
Advokasi Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Bantuan Hukum Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 3 (2024): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i3.180

Abstract

Bantuan hukum merupakan suatu konsep untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan pemberian jasa hukum dan pembelaan hukum bagi semua orang dalam kerangka justice for all (keadilan untuk semua orang). Berangkat dari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Titik tekannya adalah, semua masyarakat berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini menjadi jawaban, bahwa untuk dapat mengakses bantuan hukum, tidak lagi terbatas kepada golongan mampu semata. Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi. Litigasi sendiri adalah proses penanganan perkara di pengadilan, sedangkan non litigasi meliputi penyuluhan hukum, pendampingan, penelitian, mediasi, konsultasi, dan lain sebagainya. Advokasi hukum menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat hari ini dan masa yang akan datang, mengingat begitu banyak persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sementara masyarakat masih banyak yang belum paham tentang advokasi dan bantuan hukum.
Tinjauan Yuridis Kewajiban Pemberi Kerja Dalam Menyediakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Listhyaningrum, Anggita; Ismail, Yudhia; Ariesta, Wiwin
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 6, No 3 (2024): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i3.137

Abstract

Dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengkaji mengenai kewajiban pemberi kerja dalam menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun dalam kenyataannya masih banyak pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jurnal ini menggunakan metode penelitian secara yuridis normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka (blibliography study), dan teknik analisis bahan hukum yang bersifat kualitatif dengan cara melakukan penafsiran (interpretasi) terhadap bahan-bahan hukum yang telah diolah dan membuat kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian ini memberitahukan bahwa kewajiban pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bersifat wajib sesuai peraturan perundang- undangan. Pemberi kerja yang secara lalai tidak melakukan kewajiban yang dimaksud dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan dengan jalur non-litigasi (di luar persidangan) dengan melakukan perundingan bipartit, atau dengan perundingan tripartit seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun demikian, jika perselisihan belum bisa diselesaikan melalui arbitrase maka bisa diajukan ke jalur litigasi yaitu ke Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial.