Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM HAK CIPTA DALAM KOMERSIALISASI KARYA-KARYA ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM INDUSTRI KREATIF Basilla Inakyora Nalya Arimbi; Made Aditya Pramana Putra
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 11 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i11.966

Abstract

Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui untuk mencari tahu apakah karya-karya AI dianggap sebagai karya orisinal dan dilindungi oleh hukum hak cipta, serta kesulitan dan tantangan hukum dalam mengatur kepemilikan hak cipta terkait karya-karya yang dihasilkan oleh AI di dalam komersialisasi industri kreatif. Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam produksi suatu karya mulai menjadi hal yang biasa di era teknologi yang sangat canggih. Canggihnya teknologi Artificial Intelligence (AI) kerap kali menimbulkan keprihatinan. Teknologi yang terlalu canggih dapat menciptakan suatu karya tanpa memerlukan campur tangan manusia. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis data sekunder serta bahan kepustakaan. Hasil penulisan ini adalah di Indonesia karya yang dihasilkan oleh AI tidak dianggap sebagai karya orisinal karena tidak memenuhi syarat keterlibatan intelektual manusia, meskipun jika AI digunakan sebagai alat dengan arahan manusia, hak cipta tetap dapat dimiliki oleh manusia. Tantangan utama terkait kepemilikan hak cipta ini memunculkan potensi konflik antara pengembang dan pengguna AI, karena belum ada aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak atas karya tersebut. Reformasi hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian dan mengatasi sengketa dalam industri kreatif, yang semakin bergantung pada teknologi AI. Saran dalam artikel ini, pemerintah harus sadar akan urgensi besar pemberian insentif yang dibutuhkan oleh pemrogram dan pemilik AI untuk merangsang pengembangan dan investasi masa depan di bidang AI. Untuk mengakomodasi karya yang dihasilkan AI, pemerintah perlu mendesain ulang UU Hak Cipta Indonesia agar mampu mengakomodasi masalah hak cipta, hak moral dan ekonomi, dan jangka waktu perlindungan terhadap karya kreasi AI.