Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA GRESIK NOMOR 385/Pdt.P/2024/PA.Gs DAN NOMOR 380/Pdt.P/2024/PA.Gs TENTANG DISPENSASI PERKAWINAN Indah Purbasari; Prika Fatikasri; Sa'diyatus Nisa
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 11 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i11.1034

Abstract

Penelitian ini mengupas tuntas dasar dan pertimbangan hukum dari dua kasus dispensasi nikah di Pengadilan Agama Gresik. Kasus pertama, nomor 385/Pdt.P/2024/PA.Gs, permohonannya ditolak, sedangkan kasus kedua, nomor 380/Pdt.P/2024/PA.Gs, berhasil dikabulkan. Dispensasi nikah merupakan jalan keluar hukum yang memungkinkan pasangan untuk menikah meskipun usia mereka belum mencapai batas minimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jadi, meskipun belum cukup umur, pernikahan tetap bisa dilakukan dengan izin khusus. Penelitian ini bertujuan memahami bagaimana hakim memutuskan perkara, dengan menggali fakta hukum, bukti pendukung, dan tentunya mengutamakan prinsip perlindungan anak demi kepentingan terbaik mereka. Pada kasus nomor 385/Pdt.P/2024/PA.Gs, permohonan ditolak karena nggak memenuhi syarat "alasan mendesak" yang udah ditetapkan dalam undang-undang. Ketidaksiapan calon mempelai perempuan secara mental, reproduksi, dan pengetahuan rumah tangga berdasarkan hasil sesi konseling menjadi alasan utama penolakan tersebut. Selain itu, kurangnya bukti yang mendukung dalil pemohon menambah keyakinan hakim bahwa dispensasi kawin ini tidak memiliki dasar kuat untuk dikabulkan. Di perkara nomor 380/Pdt.P/2024/PA.Gs, hakim mengabulkan permohonan karena ada alasan mendesak: kondisi kesehatan ayah calon suami yang sedang kritis. Keputusan ini menunjukkan empati terhadap situasi darurat yang tak bisa ditunda, yang secara psikologis dianggap dapat memberikan dampak negatif jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Selain itu, calon mempelai dinilai sudah memiliki kesiapan secara mental, fisik. Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas, tetapi juga menggunakan pendekatan maslahat dengan menilai dampak sosial, psikologis, dan perlindungan anak. Hasil ini jadi bukti nyata kalau asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan benar-benar diterapkan dalam proses penetapan dispensasi nikah. Temuan ini menegaskan pentingnya fleksibilitas hukum dalam kondisi kasuistis untuk mencapai tujuan hukum yang ideal.