Dalam hukum islam rujukan setelah Al-Furqan ialah hadist atau sunnah. Menurut jumhur ulama, kedudukan hadist bila ditinjau dari statusnya sebagai hujjah serta pedoman umat Islam yang menempati kedudukan kedua setelah Al-Furqan. Hal ini bisa terjadi terutama ditinjau dari sifatnya Al-Furqan yang qaṭ`ī (pasti), sementara Sunnah yang bukan mutawatir sifatnya bersifat zanni (relatif). Perkembangan hadist sangatlah pesat baik di tempat kelahirannya (madinah) serta keberbagai kota yang telah ditahlukkan islam. Ajaibnya perkembangan khazanah ilmu hadist masih membumi sampai sekarang sehingga para perawi yang me-manuskripkan hadist-hadist yang awalnya hanya di hafal menjadi sangat terkenal dan menjadi bahan perbincangan bagi pengkaji hadist. Oleh karena itu artikel ini dibuat untuk mengungkap kentalnya khazanah keilmuan hadist yang awalnya berkembang di Madinah sehingga bisa menyebar ke berbagai kota yang ditahlukkan oleh islam seperti: Kuffah, Basrah, Syam, Maghribi, Andalusia, Yaman dan Kurasan. Artikel ini berfokus terhadap kota Khurasan yang merupakan salah satu pusat peradan hadist setelah kota Madinah dan lainnya, yang hal ini ditandai dengan lahirnya berbagai ulma’ besar hadist pada abad 3 Hijriyah akhir sampai 4 Hijryah awal, sehingga namnya masih di sebut sampai sekarang. Artikel ini dibuat dengan penelitian keperpustakaan atau library research (kajian kepustakaan) disertai dengan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Sehingga hasil dari artikel yang berada di tangan pembaca ini menjabarkan tentang sejarah masuknya islam ke kota Khurasan serta kentalnya ilmu hadist, sehingga melahirkan imam-imam besar seperti: imam Al-Bukhari, imam Muslim, Al-darami, serta Al-Hakim, Muhammad ibn Yusuf Al-Firyabi. Yang kesemuanya itu adalah hasil dari kiatnya para sahabat serta tabi’in yang menjaga akan ke-autentikan hadist.