Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGENAAN PASAL SUAP TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) DI INDONESIA: STUDI KASUS LUTHFI HASAN DAN IRMAN GUSMAN Luthfiyah Nur Halimah; A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 12 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i12.1344

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aturan yang mengatur perdagangan pengaruh yang termasuk dalam Pasal 18 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) tahun 2003. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC, 2003), Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut sebagai negara pihak. Namun demikian, terdapat kesenjangan norma karena Indonesia belum memasukkan undang-undang perdagangan pengaruh ke dalam hukum nasional. Penerapan pasal penyuapan terhadap individu yang terlibat dalam perdagangan pengaruh dalam studi kasus Luthfi Hasan Ishaq dan Irman Gusman adalah tujuan lain dari penelitian ini. Pendekatan penelitian hukum normatif digunakan untuk menyusun penelitian ini, yang mengumpulkan informasi dari sejumlah dokumen hukum serta peraturan perundang-undangan nasional, putusan pengadilan, UNCAC, dan literatur hukum yang relevan. Setelah dilakukan analisis deskriptif dan kualitatif, data akan disusun secara metodis.Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia tidak menjadikan perdagangan pengaruh sebagai hal yang ilegal atau mengaturnya dalam sistem hukum negara. Akibatnya, terdapat beberapa kasus di mana perdagangan pengaruh telah dituntut sebagai penyuapan, termasuk kasus Luthfi Hasan Ishaq dan Irman Gusman. Oleh karena itu, perlu adanya kriminalisasi dan pengaturan trading in influence dalam tatanan hukum nasional agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan koridor hukum.