Gari, Maria Matilda.M
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI 3 DOSA BESAR DALAM PENDIDIKAN KEPADA MAHASISWA BARU STKIP CITRA BAKTI PADA MOMEN PKKMB Bewa, Vantriana Ida; Gari, Maria Matilda.M; Wou, Maria Felisita.E
JURNAL PEKAN : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Vol 9, No 2 (2024): JURNAL PEKAN
Publisher : STKIP Persada Khatulistiwa Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31932/jpk.v9i2.4154

Abstract

Upaya penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) mendapat dukungan penuh dari kementerian/lembaga dan lintas sektoral.  Pemerintah berkomitmen menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Namun, upaya menghapus ”tiga dosa besar” pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan. Transformasi untuk menghadirkan iklim sekolah yang aman menjadi bagian dari terobosan Merdeka Belajar. Selain menghasilkan regulasi seperti Permendikbduristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS), upaya edukasi dan kampanye untuk membangun kesadaran terhadap isu ”tiga dosa besar” pendidikan dan implementasinya juga terus dilakukan di sepanjang tahun 2024. Hal ini tentunya menjadi latar belakang bagi kami untuk melakukan kegiatan sosialisasi 3 dosa besar dalam dunia Pendidikan pada momen pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, diantaranya, perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ketiga topik utama ini tentunya menjadi hal yang sifat urgensi, mengingat banyaknya kasus 3 dosa besar dalam dunia Pendidikan yang melibatkan civitas akademika pada setiap perguruan tinggi, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban kejahatan. Peran mahasiswa dalam mencegah dan menangani tindakan-tindakan ini harus tetap di genjot, mahasiswa di libatkan dalam satuan tugas (satgas) pencegahan 3 dosa besar dalam dunia Pendidikan, mahasiswa di berikan kewenangan untuk bisa menginvestigasi, mengintorogasi, dan menindak setiap kejadian yang terjadi di lingkungan kampus.  Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Perundungan, Intoleransi