Upaya penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) mendapat dukungan penuh dari kementerian/lembaga dan lintas sektoral. Pemerintah berkomitmen menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Namun, upaya menghapus ”tiga dosa besar” pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan. Transformasi untuk menghadirkan iklim sekolah yang aman menjadi bagian dari terobosan Merdeka Belajar. Selain menghasilkan regulasi seperti Permendikbduristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS), upaya edukasi dan kampanye untuk membangun kesadaran terhadap isu ”tiga dosa besar” pendidikan dan implementasinya juga terus dilakukan di sepanjang tahun 2024. Hal ini tentunya menjadi latar belakang bagi kami untuk melakukan kegiatan sosialisasi 3 dosa besar dalam dunia Pendidikan pada momen pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru, diantaranya, perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ketiga topik utama ini tentunya menjadi hal yang sifat urgensi, mengingat banyaknya kasus 3 dosa besar dalam dunia Pendidikan yang melibatkan civitas akademika pada setiap perguruan tinggi, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban kejahatan. Peran mahasiswa dalam mencegah dan menangani tindakan-tindakan ini harus tetap di genjot, mahasiswa di libatkan dalam satuan tugas (satgas) pencegahan 3 dosa besar dalam dunia Pendidikan, mahasiswa di berikan kewenangan untuk bisa menginvestigasi, mengintorogasi, dan menindak setiap kejadian yang terjadi di lingkungan kampus. Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Perundungan, Intoleransi
Copyrights © 2024