Secara konseptual bully atau bullying adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia, baik secara individu maupun kolektif yang merupakan serangan berulang secara fisik, psikologis, sosial, ataupun verbal, yang dilakukan dalam posisi kekuatan yang secara situasional didefinisikan untuk keuntungan atau kepuasan mereka sendiri. Bagi para pelaku tindakan bullying, mereka akan merasa lebih berkuasa atau lebih kuat dari anak-anak lainnya bila mereka berhasil menindas anak lainnya. Pengertian pada kata bullying merupakan istilah yang masih baru dalam perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia. Menurut Ken Rigby, perundungan (bullying) adalah sebuah hasrat untuk menyakiti orang lain. Aksi ini dilakukan secara langsung oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, biasanya berulang, dan dilakukan dengan senang Baru- baru ini banyak terjadi kasus bullying di Masyarakat khususnya di kalangan anak remaja. Seolah – olah bullying dianggap sebagai hal yang biasa dan menjadikan sebuah trend yang ingin terlihat gagah ketika pelaku bullying ini bisa melakukan tindakan bully terhadap orang lain. Padahal dampaknya sangat luar biasa bahaya. Bullying adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental. Tindakan bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau di tempat umum. Tindakan perundungan menjadi kasus yang perlu di berikan perhatian khusus di Lembaga Pendidikan tinggi. Maraknya dan tingginya kasus perundungan tentunya memberikan sinyal khusus kepada kementrian untuk segera mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan tindakan perundungan di lingkungan perguruan tinggi. Para pelaku perlu di tindak tegas sehingga dapat memberikan efek jera sesuai ketentuan hokum yang berlaku. Di tingkat perguruan tinggi peran serta mahasiswa secara aktif juga dapat mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan melalui kegiatan sosialisasi, workshop, atau seminar tentang tindakan perundungan. Kata kunci: perundungan, Perguruan tinggi, mahasiswa, aturan hukum