Kriminalitas di Indonesia semakin meningkat dengan berbagai macam tindak pidana yang terjadi, karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang hukum pidana menyebabkan seseorang menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat saat ini yaitu tindak pidana pencabulan anak, baik itu anak laki-laki ataupun anak perempuan. Masalah pencabulan mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medis, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Pencabulan terhadap anak dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, sehingga hal ini dapat menjadi kenangan buruk bagi anak korban pencabulan. Kejahatan dalam hukum pidana berakhir dipertanggungjawaban yang mesti ditanggung oleh pelaku tindak pidana ataupun pelaku kejahatan, dengan memperhatikan prosedur-prosedur hukum apakah pelaku kejahatan layak diadili atau tidak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan penyakit menular dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan penyakit menular tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum dalam teori/pendapat sarjana. Sedangkan pendekatan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat dan mengamati secara langsung terhadap obyek penelitian seperti wawancara, dokumentasi untuk dapat diterapkan pada permasalahan penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan penyakit menular, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga terdakwa ditahan dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKS Insan Berguna Dinas Sosial, Provinsi Lampung, Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran. Dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, agar hakim dapat memberikan keadilan yang tepat terhadap perbuatan dari pelaku pidana tersebut dan juga korban. Disarankan kepada orangtua untuk lebih menjaga dan meningkatkan peran keluarga serta lingkungan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak- anak. Serta bagi kepolisian dan para aparat penegak hukum untuk dapat memberikan edukasi seksual yang komprehensif kepada anak-anak dan remaja dengan cara kegiatan sosialisasi.