p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Mantika, Dwi Alivia Mantika; Wardani, Nizia Kusuma
Commerce Law Vol. 4 No. 1 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i1.4245

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan seperti apakah hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam pekerjaan kontruksi. Pelaksanaan Kontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memproleh barang dan jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan. Tahap pelakasanaan kontrak dimulai pada saat terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) sampai dengan penghentian/ pemutusan kontrak. Pada pengadaan barang dan jasa sebagian maupun seluruh danaanya dibiayai oleh APBN/APBD.
Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Mantika, Dwi Alivia Mantika; Wardani, Nizia Kusuma
Commerce Law Vol. 4 No. 1 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i1.4245

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk dan pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan seperti apakah hambatan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam pekerjaan kontruksi. Pelaksanaan Kontrak dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memproleh barang dan jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan. Tahap pelakasanaan kontrak dimulai pada saat terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK) sampai dengan penghentian/ pemutusan kontrak. Pada pengadaan barang dan jasa sebagian maupun seluruh danaanya dibiayai oleh APBN/APBD.