p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Commerce Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN FILM YANG DIAKSES PADA APLIKASI LOKLOK Yogatama, Firmansyah; Atsar, Abdul
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5523

Abstract

Tujuan studi ini adalah mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film yang dibajak melalui aplikasi Loklok dan dijual di Shopee menurut hukum positif Indonesia, serta upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak cipta. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dapat dilakukan melalui upaya preventif untuk mengurangi pembajakan di aplikasi Loklok, serta upaya represif untuk menyelesaikan sengketa akibat pelanggaran. Penyelesaian pelanggaran bisa dilakukan melalui jalur litigasi, baik perdata maupun pidana, dan jalur non-litigasi, seperti arbitrase dan mediasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
PERLINDUNGAN PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN FILM YANG DIAKSES PADA APLIKASI LOKLOK Yogatama, Firmansyah; Atsar, Abdul
Commerce Law Vol. 4 No. 2 (2024): Commerce Law
Publisher : Departement Business Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v4i2.5523

Abstract

Tujuan studi ini adalah mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film yang dibajak melalui aplikasi Loklok dan dijual di Shopee menurut hukum positif Indonesia, serta upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak cipta. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta dapat dilakukan melalui upaya preventif untuk mengurangi pembajakan di aplikasi Loklok, serta upaya represif untuk menyelesaikan sengketa akibat pelanggaran. Penyelesaian pelanggaran bisa dilakukan melalui jalur litigasi, baik perdata maupun pidana, dan jalur non-litigasi, seperti arbitrase dan mediasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.