Abstract. This article analyzes the differences in land registration policies in Indonesia, Malaysia and Singapore, focusing on the effectiveness and challenges in each country. Despite similar goals in providing legal certainty and protecting land ownership rights, the three countries have adopted different approaches. In Indonesia, the registration process is still hampered by bureaucracy and a continuous lack of human resources; Malaysia has used the simpler Torrens system but faces some technical issues; while Singapore has a highly efficient digital system, but still faces privacy and data security challenges. Policy effectiveness in all three countries is influenced by the legal system, technology, and government readiness. Keywords: Indonesia; Land Registration; Malaysia; Singapore; Abstrak. Artikel ini menganalisis perbedaan dari kebijakan pendaftaran tanah di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan fokus pada efektivitas dan tantangan di masing-masing negara tersebut. Meskipun bertujuan serupa dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak kepemilikan tanah, ketiga negara ini menerapkan pendekatan yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, proses pendaftaran masih terkendala birokrasi dan kurangnya sumber daya manusia secara terus menerus; Malaysia sendiri telah menggunakan sistem Torrens yang lebih sederhana namun menghadapi beberapa masalah teknis; sedangkan Singapura telah memiliki sistem digital yang sangat efisien, namun tetap menghadapi tantangan privasi dan keamanan data. Efektivitas kebijakan di ketiga negara dipengaruhi oleh sistem hukum, teknologi, dan kesiapan pemerintah) Kata Kunci: Indonesia; Malaysia; Pendaftaran Tanah;