Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi sangat dibutuhkan dalam penerapan Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) karena peran krusial yang dipegang adalah fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyampaian pengaduan terkait dugaan pelanggaran UU PDP baik dalam negeri maupun luar negeri. Penelitian bertujuan mengkaji urgensi pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi di Indonesia sebagai upaya pelindungan transfer data pribadi lintas negara dan merekomendasikan pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi berdasarkan konsep Independent Regulatory Agencies (IRAs). Jenis penelitiannya penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data sekunder yang digunakan diperoleh menggunakan metode studi kepustakaan, yang dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tahun 2024 pengguna internet di Indonesia mencapai 79.50% dengan kalkulasi 221.563.479 jiwa dari total populasi 278.696.200 penduduk. Setidaknya setiap pengguna Internet memiliki satu platform media yang mengumpulkan data pribadi. Kasus kebocoran data pribadi sering kali terjadi di Indonesia dikarenakan pelindungannya yang kurang kuat. Maka dari itu Indonesia perlu segera membentuk lembaga khusus pengawas data pribadi yang independen berdasarkan konsep ideal lembaga negara independen atau Independent Regulatory Agencies (IRAs), dimaksudkan untuk meminimalisasi intervensi kewenangan lembaga lain dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait pelindungan data pribadi mengingat transfer data pribadi lintas negara kian meningkat setiap tahunnya.