Pengelolaan hutan yang baik dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Program Perhutanan Sosial yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian fungsi hutan. Namun, pada penerapannya di Desa Sukadana, Kabupaten Cianjur program ini menghadapi tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan yang berpeluang timbulnya konflik horizontal antar masyarakat, kerusakan lingkungan, serta gangguan sosial politik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mengkaji aturan pengelolaan hutan melalui konsep kemitraan kehutanan dalam program perhutanan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara library research meliputi sumber hukum primer, sekunder dan tersier serta melalui teknik field research yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengkaji dan wawancara dengan narasumber yang ahli dalam bidang kehutanan khususnya program perhutanan sosial. Hasil dari penelitian yang dilakukan di Desa Sukadana, Kabupaten Cianjur ini pelaksanaan program perhutanan sosial melalui konsep kemitraan kehutanan ini belum terlaksana. Dan berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan konsep kemitraan kehutanan program perhutanan sosial di Desa Sukadana tersebut terjadi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku sehingga perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi untuk mengatasi ketidaksesuaian penerapan dengan aturan yang ada agar dapat mendukung keberlanjutan sumber daya hutan serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera