Stockpile batu bara merupakan tempat penyimpanan batu bara yang pertama masuk setelah mengalami proses pengangkutan yang panjang baik dari tempat distributor ataupun dari tempat penggalian material pada industri pertambangan. Tahun 2016, konsumsi batu bara dalam negeri untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 76%, sedangkan sisanya sebesar 24% digunakan untuk industri semen, metalurgi, pupuk, kertas, tekstil, dan arang. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif menggunakan paham mengenai norma-norma yang terkait dengan kasus yang sedang diteliti, kemudian dijabarkan dalam bentuk tulisan atau paragraf, istilah penelitian kualitatif dimaksudkan sebagai jenis penelitian yang temuan-temuan nya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. Hasil penelitian ini dimana dampak kegiatan stockpile ini memberikan dampak negatif dan positif. Dampak negatif nya adalah membuat polusi udara lebih banyak menghasilkan debu sehingga membuat sakit seperti sesak nafas, dan gatal-gatal pada kulit. Untuk dampak positif nya adalah menciptakan lapangan pekerjaan di perusahaan stockpile batu bara tersebut pada masyarakat yang ingin bekerja dengan keterbatasan ijazah. Peran yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja sangat memberikan ruang lingkup masyarakat yang tidak luas kepada pemerintah, sebaiknya meninjau ulang Undang-Undang tersebut karena banyak isi dari pasal-pasal nya yang kontra terutama dengan masyarakat atau aktivis lingkungan hidup.