IKA NURLAILA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN METODE DEMONSTRASI UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR FIKIH SALAT JAMAK DAN QASAR PADA SISWA KELAS III MIS RAUDLATUL ULUUM Ika Nurlaila; Suryatik; Azhar; Jupriaman
Tarbiyah bil Qalam : Jurnal Pendidikan Agama dan Sains Vol. 8 No. 2 (2024): Vol VIII Edisi II Desember 2024
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Bukhary Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58822/tbq.v8i2.192

Abstract

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah apakah dengan menggunakan metode demonstrasi dapat meningkatkan hasil belajar pembelajaran fikih pada siswa Kelas III MIS Raudlatul Uluum Aek Nabara tahun pelajaran 2023 – 2024. Penelitian bertujuan untuk mengethaui peningkatan hasil belajar pada pelajaran fikih menggunakan metode demonstrasi pada siswa Kelas III MIS Raudlatul Uluum Aek Nabara tahun pelajaran 2023 – 2024. Penelitian ini merupakan penelitian tindakan kelas (PTK) yang dilakukan dalam dua siklus dengan subjek penelitian adalah siswa Kelas III yang berjumlah 35 siswa. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode demonstrasi. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi peningkatan hasil belajar siswa pada setiap siklus. Pada hasil pengamatan prasiklus, nilai rata-rata 34 siswa. Jumlah yang berhasil (7%) siswa dan yang belum berhasil (28%), pada siklus I terjadi peningkatan siswa yang berhasil dari 7 orang menjadi 14 orang (40%). Maka dari itu diperlukan siklus II. Sementara pada siklus II diperoleh siswa yang berhasil 33 orang (94%). Dengan demikian peningkatan hasil belajar fikih materi salat jamak dan qasar MIS Raudlatul Uluum Aek Nabara sebesar 94%. Hal ini membuktikan bahwa siklus selanjutnya tidak diperlukan, oleh karena itu, dengan menggunakan metode demonstrasi telah terbukti dapat meningkatkan hasil belajar pada pembelajaran fikih siswa Kelas III MIS Raudlatul Uluum Aek Nabra tahun pelajaran 2023 – 2024.