Studi kalayakan bisnis berfungsi untuk menganalisis apakah bisnis yang akan kita bangun layak atau tidak, dan aspek utama yang harus terpikirkan selain aspek-aspek lainnya ketika akan memulai bisnis adalah perihal aspek hukum. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait aspek hukum dalam bisnis. Perlu diketahui, aspek hukum terkait izin usaha tidak hanya berlaku untuk bisnis yang besar saja, tetapi pemerintah mewajibkan semua jenis bisnis untuk memiliki izin usaha tidak kerkecuali bisnis UMKM juga wajib memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), hal ini dipertegas oleh gerakan pemerintah dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan karena sebagian besar pelaku UMKM di Distrik Hubikiak belum sepenuhnya mengenal dengan baik regulasi bisnis yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini dapat menghambat perkembangan bisnis UMKM dan bahkan memunculkan potensi pelanggaran hukum. Penyuluhan ini merupakan bentuk pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus dukungan terhadap pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM. Diharapkan hal ini juga dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis, dan investor bahwa bisnis pelaku UMKM tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Lebih lanjut, legalitas usaha dan izin edar dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik, dan konsumen.