Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal FEC (Future E-Commerce) dan asas legalitas perjanjian para pihak dalam investasi ilegal Platform FEC (Future E-Commerce). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat secara langsung obyek penelitian dan menelti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap korban investasi ilegal FEC (Future E-Commerce) sebagai dampak atas adanya hubungan hukum sebagai mitra dagang diantara pihak pengguna (anggota) dengan penyedian layanan Platform FEC ialah hanya dapat diperoleh dengan upaya perlindungan hukum represif yakni berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang telah muncul akibat adanya pelanggaran hukum. Namun apabila upaya persuasif (secara kekeluargaan) tidak dapat diperoleh maka upaya lebih lanjutnya dapat dilakukan dengan melakukan gugatan secara perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, asas legalitas perjanjian para pihak dalam investasi ilegal Platform FEC (Future E-Commerce) yakni harus sesuai dan berdasarkan sebagai syarat sahnya suatu perjanjian/ perikatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dimana isi dari Pasal 1320 KUHPerdata ialah terdiri dari 4 ayat, yang menentukan harus adanya “kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang”. Syarat Subjektif terdapat pada ayat 1 dan 2 KUHPerdata. Syarat Objektif terdapat pada ayat 3 dan 4 Pasal 1320 KUHPerdata.