Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan Beda Agama di Indonesia dan bagaimana Implikasi Yuridis pasca keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian normatif, karena yang menggunakan bahan-bahan keperpustakaan sebagai sumber data penelitian atau disebut juga dengan (Library research), metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dari berbagai literatur. Penelitian ini bersifat deskriptif Analisis yaitu bahwa penelitian ini termasuk lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yaitu 1) Undang-undang Indonesia No. 1 Tahun 1974, "Tentang Perkawinan", melarang penggunaan agama dalam penegakan hukum, menyebabkan krisis hukum. Undang-undang ini juga menekankan pentingnya hukum agama dalam penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan hukum agama, dan mempromosikan hukum sosial, agama, dan positif. 2) Hakim Indonesia lebih bertanggung jawab untuk mengatur dan mengatur praktik-praktik keagamaan karena banyaknya tindakan pro dan kontra. Keputusan Mahkamah Agung tentang interpretasi hukum agama, berdasarkan Pasal 2 Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa tidak ada hukum agama di Indonesia yang memberlakukan praktik-praktik keagamaan. Perdebatan antara agama, hukum, dan tata kelola agama merupakan hal yang sensitif dan membutuhkan pertimbangan yang cermat dari berbagai pihak yang berwenang, termasuk legislator, hakim, dan masyarakat setempat. Sebagai solusi, perdebatan ini harus diarahkan menuju solusi yang dapat menghormati hak-hak individu, serta memastikan perlindungan hukum dan administratif yang memadai bagi perkawinan antar-umat berbeda agma.