Pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi sebelum seseorang mencapai usia yang sudah ditentukan dalam undang-undang. Pernikahan dini berisiko adanya kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan perceraian, yang sering kali disebabkan oleh ketidakmatangan psikologis anak. Di sisi yang lain pernikahan dini akan membahayakan calon ibu, karena anatomi dalam tubuh anak masih belum siap untuk proses mengandung dan melahirkan. Oleh karena itu posyandu remaja diadakan untuk memberikan manfaat kepada para remaja, khususnya dalam hal edukasi reproduksi secara dini sehingga mencegah terjadinya seks pranikah. Melalui kegiatan ini diharapkan dukungan masyarakat dan ibu kader terhadap kegiatan posyandu remaja dapat berjalan dengan baik sehingga mampu meningkatkan kesehatan reproduksi remaja serta mampu untuk mencetak generasi yang sehat dan mengurangi kenakalan remaja yang saat ini semakin meningkat. Kegiatan pengabdian masyarakat dengan sasaran remaja dilakukan di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pengabdian diadakan dalam 2 kegiatan, yaitu pelatihan dan launching sebagai bentuk simbolis dan peresmian terbentuknya posyandu remaja. Evaluasi kegiatan untuk mengukur pengetahuan para remaja dan umpan balik secara langsung. Berdasarkan data yang didapatkan, pengabdian masyarakat ini dapat meningkatkan pengetahuan remaja dari rata-rata pengetahuan yaitu pada saat pelatihan 53.68 menjadi 74.25 dan saat launching 53.68 menjadi 73.33 mengenai kebutuhan masa remaja melalui posyandu remaja PRESTASI. Pengabdian masyarakat ini perlu dilakukan secara berkelanjutan dan pemantauan rutin.