Salsabila, Jihan Zahroh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Atas Penatausahaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Pada Pemerintah Daerah Kota Malang Salsabila, Jihan Zahroh; Irianto, Gugus
Reviu Akuntansi, Keuangan, dan Sistem Informasi Vol. 3 No. 2 (2024): Reviu Akuntansi, Keuangan, dan Sistem Informasi (REAKSI)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/reaksi.2024.3.2.407

Abstract

The local governments’ BMD administration transition period, following the issuance of Minister of Home Affairs Regulation (Permendagri) Number 47 of 2021, is subject to problems due to adjustments in its implementation. According to BPK findings, Malang City, among 540 regions that KPK mentions to be required for BMD management monitoring, reportedly has BMD problems in Fiscal Year 2022; thus, the evaluation must prevail for improvement. This study aims to determine whether the Malang City BMD administration is under Permendagri Number 47 of 2021, utilizing a qualitative descriptive method involving data obtained through observation, interviews, and documentation. The results of the study exhibit that the BMD administration of Malang City is under Permendagri Number 47 of 2021 despite a few challenges due to non-optimal human resources performance, namely a large number of recordings of goods that are not accompanied by administrative file evidence, goods recorded are not under budgeting, there are still several SKPDs that have not prioritized the importance of inventory, reporting that is often not on time, SKPD heads who pay less attention or do not prioritize reporting. As such, Malang City BKAD has taken several steps to overcome them by designing SOPs, internal reconciliation, facilitating inventory teams, and conducting socialization. Abstrak Setelah dikeluarkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, pemerintah daerah mengalami masa transisi dalam penatausahaan BMD yang rentan terjadi kendala karena penyesuaian dalam penerapannya. KPK juga menyebutkan terdapat lebih dari 540 daerah yang perlu diawasi pengelolaan BMD-nya, termasuk Kota Malang yang memperoleh temuan BPK terkait permasalahan BMD pada Tahun Anggaran 2022. Sehingga perlu dilakukan evaluasi sebagai bahan perbaikan untuk penatausahaan barang milik daerah di masa mendatang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penatausahaan BMD yang dilakukan oleh BKAD Kota Malang telah sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penatausahaan BMD di Kota Malang telah sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 namun masih terdapat beberapa kendala yang disebabkan oleh SDM dengan kinerja yang tidak optimal yaitu banyaknya pencatatan barang yang tidak disertai dengan bukti SPJ ataupun BAST, barang yang dicatat tidak sesuai dengan penganggaran, masih terdapat beberapa SKPD yang belum memprioritaskan tentang pentingnya inventarisasi, pelaporan yang seringkali tidak tepat waktu, kepala SKPD yang kurang memperhatikan atau tidak memprioritaskan  pelaporan. Akan tetapi BKAD Kota Malang telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasinya berupa pembuatan SOP, rekonsiliasi internal, memfasilitasi tim inventarisasi, hingga melakukan sosialisasi.