Sektor usaha yang paling berdampak dan banyak mengalami perubahan adalah sektor usaha dengan skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dimana perubahan tekhnologi dalam hal penggunaan internet dalam sebuah unit usaha menjadi sangat penting. Untuk itu usaha mikro kecil dan menengah harus bisa beradaptasi dengan adanya perubahan teknologi yang sangat pesat di dalam hal penggunaan internet untuk operasional usaha dalam hal memasarkan produk – produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM. Elemen yang tak kalah penting nya yang harus di miliki oleh pelaku UMKM adalah legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha, sertifikasi halal, P.IRT, dan BPOM. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan, dapat diidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat dari kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan baik, antara lain yaitu dukungan penuh dari Kepala Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Peserta KKN Posko 1 Desa Kota Karang UM Jambi yang membantu kelancaran kegiatan pengabdian, serta antusiasme masyarakat Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi, peserta sosialisasi pengabdian masyarakat. Sedangkan faktor penghambat yaitu keterbatasan sarana dan prasarana dalam memberikan sosialisasi pada waktu pelaksanaan yaitu belum adanya praktek pengemasan produk-produk yang bisa meningkatkan penjualan.. Kata Kunci : UMKM, Perizinan, Permodalan