Pokok permasalahan dalam hasil penelitian ini adalah Balai Pemasyarakatan diharapkan dapat menjadi lembaga yang membimbing klien pemasyarakatan  untuk dapat berintergasi dengan masyarakat pada umumnya. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas tak jarang Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sering mengalami berbagai macam kendala. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu : Bagaimanakah pelaksanaan bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) terhadap klien pemasyarakatan khususnya pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan Palu?, faktor-faktor apa sajakah yang menjadi hambatan bagi Balai Pemasyarakatan Palu dalam melaksanakan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan?. Metode  penulisan  yang  digunakan  adalah empiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data berupa wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut : Program dan kegiatan bimbingan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis bimbingan yaitu : (1) bimbingan perorangan atau social case work, (2) bimbingan kelompok atau group work, itu semua merupakan sarana untuk membimbing Klien Pemasyarakatan. Hambatan-hambatan yang ditemui oleh Balai Pemasyarakatan Palu tergolong menjadi 2 faktor intern dan ekstern yang menjadikan kinerja dari Balai Pemasyarakatan Palu dalam melaksanakan tugasnya terhambat, antara lain regulasi yang dari dalam Bapas sendiri, minimnya personil Bapas, sarana dan prasarana. Selain itu kendala yang paling sering terjadi yaitu kendala financial, baik biaya yang dibutuhkan oleh Bapas Palu maupun dari pihak klien sendiri