Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tahlilan: Antara Kewajiban Agama dan Kearifan Lokal Afri, Wedi; Salma, Salma; Bakhtiar, Bakhtiar
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 2 (2024): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i2.8432

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana tahlilan itu menjadi kewajiban agama bagi masyarakat Sungai Pagu, bagaimana prosesi tahlilan dilakukan  masyarakat sungai pagu sehingga menjadi sebuah kearifan lokal dan bagaimana implikasi tahlilan menjadi suatu bentuk kewajiban agama bagi masyarakat Sungai Pagu Solok Selatan. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif. Teknik analisis data berupa deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bawah tahlilan itu menjadi kewajiban agama bagi masyarakat Sungai Pagu, yakni bahwa tahlilan itu hal yang mesti dilakukan atau sebagai kewajiban dilaksanakan pada acara-acara tertentu. Kewajiban itu terletak pada acara khusus yakni setelah adanya kematian. Prosesi tahlilan dilakukan  masyarakat sungai pagu sehingga menjadi sebuah kearifan local yaitu dengan membacakan kalimat-kalimat thayyibah seperti kalimat dzikir. Prosesi tersebut diadakan pada acara-acara tertentu seperti setelah adanya kematian, acara kelahiran bayi, acara perkumpulan kelompok yasinan (majelis ta’lim) dan pada waktu shalat fardhu seperti setelah selesai shalat maghrib dan shubuh. Implikasi tahlilan menjadi suatu bentuk kewajiban agama bagi masyarakat Sungai Pagu Solok Selatan yaitu pertama berpengaruh terhadap sosial masyarakat yang menimbulkan kesolidaritasan yang tinggi dan penguat ukhuwah islamiyah antara sesama masyarakat. Kedua, memperkokoh iman masyarakat. Tahlilan ini merefleksikan bahwa dalam pelaksanaanya, sebagai bentuk sebuah ibadah yang mengingatkan masyarakat kepada Tuhannya.
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:916/Pdt.P/2022/Pn.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama Fajri, Yan; Afri, Wedi
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2023): Juni 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/usraty.v1i1.6527

Abstract

Realitanya saat ini, masih ada Muslim dengan non Muslim yang melangsungkan perkawinan beda agama. Perkawinan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perkawinan beda agama ke pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap pemberian izin perkawinan beda agama dan dampak terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Metode dalam penelitian menggunakan metode (library research) dengan melakukan analisis terhadap putusan-putusan PN terdahulu yang berkaitan dengan materi ini. Teknik dalam pengumpulan bahan dan data dalam metode ini diambil dari berbagai literatur kepustakaan seperti buku dan jurnal. Hasil penelitian ini adalah penulis menyatakan tidak setuju atau menolak terhadap pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya Perkara Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Terkait dalam memutuskan dan mengabulkan perkawinan beda agama dalam putusan tersebut, hakim tidak mempedomani UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4, 40, 44, dan 61, keputusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, Keputusan NU (Nahdatul Ulama) dalam fatwa yang disahkan dalam muktamar kedua puluh delapan di Yogyakarta pada akhir November 1989, dan keputusan organisasi Muhammadiyah dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 Tahun 1989 di Malang Jawa Timur. Sedangkan salah seorang calon mempelai merupakan beragama Islam. Dalam Islam, perkawinan beda agama dilarang dan tidak dihalalkan. Apabila hakim pertimbangan keputusan-keputusan tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan perkawinan beda agama, maka dengan mempertimbangkan keputusan-keputusan tersebut hakim tidaklah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.The current reality is that there are still Muslims and non-Muslims who enter into interfaith marriages. Marriage can be carried out by submitting an application for an interfaith marriage to the court. The aim of this research is to analyze the judge's considerations regarding granting permits for interfaith marriages and the impact on children born from interfaith marriages. The research method uses a library research method by analyzing previous PN decisions related to this material. The techniques for collecting materials and data in this method are taken from various literature such as books and journals. The results of this research are that the author stated that he did not agree or reject the judge's considerations in granting the request for interfaith marriage at the Surabaya District Court Case Number: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Regarding deciding and granting interfaith marriages in this decision, the judge did not follow Law no. 1 of 1974 concerning Marriage Article 2 paragraph (1), Instruction of the President of the Republic of Indonesia No. 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law (KHI) Articles 4, 40, 44, and 61, the decision of the MUI (Indonesian Ulema Council) through Decision Number 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, the NU (Nahdatul Ulama) decision in the fatwa issued ratified in the twenty-eighth congress in Yogyakarta at the end of November 1989, and the decision of the Muhammadiyah organization in the 22nd Tarjih Congress Decree of 1989 in Malang, East Java. Meanwhile, one of the prospective bride and groom is Muslim. In Islam, interfaith marriages are prohibited and not permitted. If the judge considers these decisions as guidelines in determining interfaith marriages, then by considering these decisions the judge will not grant the request for interfaith marriage
Changes in Marriage Age Policy: Analysis of Implementation and Its Impact on Underage Marriage Afri, Wedi; Syukrawati, Syukrawati; Fajri, Yan; Dewi, Erna; Putri, Mirna
Jurnal Elsyakhshi Vol. 3 No. 1 (2025): June
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Nan Indah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69637/jelsy.v3i1.525

Abstract

PG SLOT to the marriage age limit in Indonesia have led to an increase in the number of underage marriages in West Sumatra. The government's goal in changing the marriage age limit is to reduce the number of underage marriages. Precisely that, this study aims to determine the effect of Law No. 16 of 2019 concerning Marriage on underage marriage from 2019-2023 and the efforts of the local religious affairs office in socializing it. This research uses a qualitative method with a case study approach. Data sources were obtained through PG SLOT, interviews and documentation. First, the results showed that after the law was enacted, the number of underage marriages actually increased from five couples (2016-2019) to nine couples who married underage (2019-2023). This shows that despite the new regulation, the practice of early marriage still occurs. Second, the religious affairs office has made efforts to prevent underage marriage such as providing direct guidance to prospective brides who are getting married. Then utilize the services of religious instructors within the West Sumatra religious affairs office. Another way is to use social media such as Facebook and Instagram by posting things related to the impact of underage R4shub.
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor:916/Pdt.P/2022/Pn.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama Fajri, Yan; Afri, Wedi
USRATY : Journal of Islamic Family Law Vol. 1 No. 1 (2023): Editions January-June 2023
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30983/usraty.v1i1.6527

Abstract

Realitanya saat ini, masih ada Muslim dengan non Muslim yang melangsungkan perkawinan beda agama. Perkawinan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan perkawinan beda agama ke pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hakim terhadap pemberian izin perkawinan beda agama dan dampak terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama. Metode dalam penelitian menggunakan metode (library research) dengan melakukan analisis terhadap putusan-putusan PN terdahulu yang berkaitan dengan materi ini. Teknik dalam pengumpulan bahan dan data dalam metode ini diambil dari berbagai literatur kepustakaan seperti buku dan jurnal. Hasil penelitian ini adalah penulis menyatakan tidak setuju atau menolak terhadap pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya Perkara Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Terkait dalam memutuskan dan mengabulkan perkawinan beda agama dalam putusan tersebut, hakim tidak mempedomani UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 4, 40, 44, dan 61, keputusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Keputusan Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, Keputusan NU (Nahdatul Ulama) dalam fatwa yang disahkan dalam muktamar kedua puluh delapan di Yogyakarta pada akhir November 1989, dan keputusan organisasi Muhammadiyah dalam Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 Tahun 1989 di Malang Jawa Timur. Sedangkan salah seorang calon mempelai merupakan beragama Islam. Dalam Islam, perkawinan beda agama dilarang dan tidak dihalalkan. Apabila hakim pertimbangan keputusan-keputusan tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan perkawinan beda agama, maka dengan mempertimbangkan keputusan-keputusan tersebut hakim tidaklah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.The current reality is that there are still Muslims and non-Muslims who enter into interfaith marriages. Marriage can be carried out by submitting an application for an interfaith marriage to the court. The aim of this research is to analyze the judge's considerations regarding granting permits for interfaith marriages and the impact on children born from interfaith marriages. The research method uses a library research method by analyzing previous PN decisions related to this material. The techniques for collecting materials and data in this method are taken from various literature such as books and journals. The results of this research are that the author stated that he did not agree or reject the judge's considerations in granting the request for interfaith marriage at the Surabaya District Court Case Number: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Regarding deciding and granting interfaith marriages in this decision, the judge did not follow Law no. 1 of 1974 concerning Marriage Article 2 paragraph (1), Instruction of the President of the Republic of Indonesia No. 1 of 1991 concerning the Compilation of Islamic Law (KHI) Articles 4, 40, 44, and 61, the decision of the MUI (Indonesian Ulema Council) through Decision Number 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, the NU (Nahdatul Ulama) decision in the fatwa issued ratified in the twenty-eighth congress in Yogyakarta at the end of November 1989, and the decision of the Muhammadiyah organization in the 22nd Tarjih Congress Decree of 1989 in Malang, East Java. Meanwhile, one of the prospective bride and groom is Muslim. In Islam, interfaith marriages are prohibited and not permitted. If the judge considers these decisions as guidelines in determining interfaith marriages, then by considering these decisions the judge will not grant the request for interfaith marriage