Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana diatur secara Eksplisit dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebagai Negara Hukum maka ada tiga unsur pokok yang harus diutamakan, yang pertama Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, yang kedua adanya Peradilan yang Bebas, yang ketiga Legalitas sebuah Aturan Hukum.Untuk menjamin setiap Hak Asasi Warga Negaranya maka tentunya harus ada sebuah Aturan Hukum yang Pasti agar menjadi Landasan dalam mengatur Hak Asasi Warga Negara Indonesia, dalam hal ini adalah Hak Masyarakat Indonesia dalam hal ini hak masyarakat adat. penyusunan Naskah Akademik tentang Pemberdayaan Hak-hak Masyarakat Adat ini merupakan sebuah upaya bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk lebih meningkatkan fungsi pemerintahan pemerintah Kabupaten Flores Timur. Teknik penyusunan naskah akdemik ini, merujuk pada undang-undang tentang Pembentukan Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur bahwa: “Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah, atau Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.” Kata kunci : masyarakat adat, hak asasi manusia